• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Desa Terima SK Hutan Adat

Dua Desa Terima SK Hutan Adat

29 Oktober 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Bupati Merangin, H Al Haris mengatakan dua desa di wilayahnya menerima surat keputusan (SK) tentang penetapan hutan adat dari Presiden RI Joko Widodo.

“Dua desa itu yakni Desa Ngaol, Kecamatan Tabir Barat, dan Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat. SK hutan adat itu diserahkan Presiden langsung pada Rabu (25/10) kepada kedua kapala desa tersebut,” katanya di Merangin, Jumat.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Hutan adat yang mendapatkan SK itu jelas Bupati yakni Hutan Adat Depati Gento Rajo Desa Pulau Tengah dan Hutan Adat Bukit Pintu Koto Desa Ngaol.

Untuk hutan adat di Desa Ngaol luasnya mencapai 278 hektare dan hutan adat di Desa Pulau Tengah luasnya mencapai 525 hektare.

Bupati juga akan mengusulkan hutan-hutan adat di desa lainnya agar bisa mendapatkan pengakuan dan SK dari Presiden.

“Dengan kondisi wilayah kabupaten yang terluas di Provinsi Jambi, Merangin memiliki banyak hutan adat,” kata Bupati.

Bupati juga mengingatkan masyarakat Kabupaten Merangin selalu menjaga dan melestarikan keberadaan hutan yang masih tersisa, agar bisa menjadi hutan adat.

Hutan adat di Indonesia tersebar di Provinsi Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah yang luasnya mencapai 3.992 hektare. Pada akhir tahun lalu pemerintah juga menetapkan delapan hutan adat. ali

ShareTweetSend
Previous Post

Harga CPO di Jambi Naik RP126/KG

Next Post

KKP: Pakan Ikan Mandiri Tekan Biaya Produks

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In