• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bupati Jadi Saksi Korupsi Gaji Pegawai Fiktif

Bupati Jadi Saksi Korupsi Gaji Pegawai Fiktif

31 Oktober 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Sidang perkara korupsi dengan modus pembayaran gaji pegawai fiktif di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi yang merugikan negara Rp5 miliar selama beberapa tahun, akan memeriksa Bupati Merangin Al Haris yang saat itu menjadi sebagai Kepala biro umum.

“Pada persidangan Rabu 1 Nopember mendatang akan dipanggil empat orang saksi, dimana satu diantaranya adalah bupati yang akan dimintai keterangannya oleh jaksa penuntut maupun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto, Selasa (31/10).

Berita Lainnya

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Untuk sidang perkara korupsi pembayaran gaji pengawai fiktif di Pemprov Jambi, jaksa akan memanggil dan memeriksa saksi sebanyak empat orang di persidangan mendatang dalam egenda resmi pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan panggil empat orang saksi yakni Hari Daryanto dari Taspen, Ahmad Mutowali dari PUD dan Parawi serta menghadirkan Bupati Merangin Al Haris sebagai saksi di persidangan nanti.

Bupati Al Haris akan dihadirkan dipersidangan sebagai mantan Karo Umum dan seperti diketahui pada kasus ini jaksa telah memanaggil sejumlah saksi, termasuk tiga orang mantan Sekda Provinsi, Syahrasaddin, Khailani dan Ridham Priskap.

Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar terhitung sejak tahun 2013-2016. Dalam kasus ini sendiri, terdakwanya adalah Mulyadi yang oleh JPUI didakwa UU Tipikor. Budi

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Merangin Studybanding ke Sarolangun

Next Post

Bupati Muarojambi Janjikan TKD ASN Pada 2018

Related Posts

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In