• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Pelatihan Keselamatan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Pelatihan Keselamatan Kerja

1 November 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jambi menggelar pelatihan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) karena kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja.

“Pelatihan yang kami adakan ini untuk meningkatkan kesadaran para pekerja mengenai pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Mayriwan Ekaputra, Rabu (01/11).

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Dalam memberikan pelatihan yang diikuti puluhan perwakilan perusahaan di Jambi tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan menggandeng PT Sucofindo (Persero) yang merupakan perusahaan bergerak pada bidang verifikasi.

Pelatihan tersebut kata Mayriwan, merupakan bentuk tanggung jawab sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat, dan juga salah satu cara pendekatan kepada peserta, calon peserta, perusahaan dan beberapa pemangku kepentingan.

Para pekerja yang telah mendapat pelatihan diharapkan memahami pentingnya keselamatan kerja dan kesehatan dalam bekerja agat dapat mengimplementasikan di lokasi kerjanya, guna mengurangi risiko kecelakaan kerja.

“Melalui pelatihan ini tentu kami sangat mengharapkan bagi peserta agar dapat diimplementasikan apa yang harus dipenuhi pekerja untuk keselamatan dan kesehatan kerja,” katanya.

Berdasarkan UU No 1 Tahun 1970 pasal 12 disebutkan, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pengawas atau ahli keselamatan kerja.

Melalui UU tersebut, perusahaan wajib melaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan dan menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan, di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri.

Sementara itu, Konsultan PT Sucofindo (Persero) Aji Ibrahim mengatakan, berdasarkan PP No 50 tahun 2012 itu, perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang, atau perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi wajib menerapkan SMK3.

“Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional,” kata Aji Ibrahim.

Pihaknya siap mengaudit perusahaan di wilayah Jambi dalam penerapan SMK3 yang kemudian mengeluarkan sertifikasi bahwa perusahaan yang telah memenuhi sesuai aturan.

“Perusahaan minta diaudit ke Kementerian Ketenagakerjaan, dan kemudian dari kementerian menunjuk kami untuk mengaudit perusahaan,” katanya. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Jambi: Jembatan Aurduri III Dibangun 2019

Next Post

Rusunawa Kota Jambi Ditargetkan Selesai Desember

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In