• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Amankan Puluhan Paket Ganja

Polisi Amankan Puluhan Paket Ganja

5 November 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Seorang pria berinisial M yang diduga pengedar narkotika jenis ganja, Senin (30/10) lalu sekira pukul 16.30 WIB, ditangkap tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Batanghari dan Polsek Bathin XXIV. Pria berusia 38 tahun itu ditangkap di dekat tempat tinggalnya di RT 02 Desa Aur Gading, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut dan telah menerima laporan. Dikatakan Ade, dari tangan tersangka M diamankan barang bukti 62 bungkus paket berisikan daun dan biji ganja.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

“Juga diamankan sebuah karung bekas yang didalamnya berisikan 1 bungkus besar berisikan daun, ranting, dan biji ganja,” ujar Ade, Jumat (3/11).

Ade menyebutkan, tertangkapnya tersangka setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres Batanghari menerima laporan dari masyarakat Aur Gading yang resah karena di lingkungan mereka sering terjadi transaksi ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Batanghari Iptu Azwar Nasution bersama anggotanya dan juga personel Polsek Bathin XXIV lantas melakukan penyelidikan ke lapangan.

Hasilnya, diperolehnya inisial M sebagai pelakunya. Tidak menunggu lama, tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Batanghari dan Polsek Bathin XXIV lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah keberadaannya diketahui.

Guna proses lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Batanghari. Saat ini, kata Ade, juga tengah dilakukan pengambangan kasus guna mengungkap dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Ade. met

ShareTweetSend
Previous Post

Warga Miskin Bakal Dapat Bantuan Hukum

Next Post

Walikota Buka Festival Melukis diatas Kanvas 100 Meter.

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In