• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
ESDM : Tunggakan Royalti Tambang Jambi Rp132 Miliar

ESDM : Tunggakan Royalti Tambang Jambi Rp132 Miliar

7 November 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi menyebutkan, tunggakan dana perimbangan royalti dan iuran tetap (landrent) dari perusahaan tambang batu bara di provinsi ini mencapai Rp132 miliar.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pengusahaan Minerba ESDM Provinsi Jambi Novaizal Varia Utama, Selasa (07/11), mengatakan yang menyebabkan perusahaan tambang batu bara menunggak pembayaran royalti dan iuran tetap tersebut karena perusahaan yang bersangkutan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

“Jumlah tunggakan perusahaan yang seharusnya menjadi kewajiban membayar royalti dan iuran tetap tersebut tercatat sampai tahun 2016,” katanya.

Karena perusahaan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga kata dia saat dilakukan audit ternyata terdapat perusahaan yang masih mempunyai kekurangan dalam membayar kewajibannya itu kepada pemerintah.

Namun kata Novaizal, setelah dilakukan penagihan yang dilakukan oleh ESDM Provinsi Jambi melalui surat keputusan pusat itu, sampai saat ini yang sudah dibayarkan baru mencapai 30 persen dari total jumlah tunggakan itu.

“Masih tingginya tunggakan itu karena yang dulunya kita tagih, tapi mereka (perusahaan) baru bayar sekarang,” ujar Novaizal yang tidak merinci perusahaan mana yang masih menunggak pembayaran iuran tetap tersebut.

Meskipun tidak menyebut secara rinci, namun katanya sebagian besar perusahaan yang menunggak pembayaran royalti tersebut izinnya sudah ada yang dicabut oleh pemerintah.

“Walaupun izinnya sudah dicabut perusahaan yang masih menunggak itu masih wajib membayar tunggakan royalti kepada pemerintah, karena itu kewajiban mereka (perusahaan),” kata Novaizal menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Jumlah Pembuatan e-KTP Terus Bertambah

Next Post

Walikota Tegaskan tidak Menggunakan Metode Calistung pada PAUD

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In