• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Maret 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Tanjabbar Kuasai Tanah Warga

Polres Tanjabbar Kuasai Tanah Warga

11 November 2017
in DEMOKRASI

Jambi, AP – Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menguasai dua kapling tanah warga yang dijadikan Pos Polisi Sub Sektor Kota dan TK Bayangkara Kualatungkal.

“Hasil putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Makamah Agung dimenangkan oleh ahli waris dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun hingga kini lahan tersebut tidak kunjung dieksekusi aparat penegak hukum dengan alasan luas objek yang sengketakan tidak sesuai,” kata ahli waris M Ruslan Djatimulia didamping ahli waris lain H Haris Fadillah dan Izwan Musli, di Kamis.

Berita Lainnya

DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta 

Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

Mereka menjelaskan, tanah seluas 525 meter persegi milik ahli waris Roha binti Abdul Madjid saat ini dikuasai Polres Tanjabbar untuk Pos Polisi Sub Sektor Kota dan tanah seluas 330 meter persegi milik ahli waris Baah binti Abdul Madjid dijadikan TK Bayangkara.

“Jadi luas tanah seluruhnya 855 meter persegi,” kata para ahli waris saat gelar pers komprensi di Jambi.

Menurut para ahli waris, memang luas tanah secara keseluruhan di lokasi tersebut 1.774 meter persegi, tetapi sebagian belum digugat sedangkan yang digugat baru dua kapling saja.

Ahli waris menjelaskan asal-usul lahan tersebut dijadikan awalnya pos pengamanan pada 1946. Waktu itu kakek ahli waris bernama Ahmad bin Abdul Madjid Barangas menjadi penghulu di wilayah tersebut dan tanah tersebut dipijam pakai untuk pos pengamanan dikala itu.

Kemudian ahli waris pada tahun 1950 telah berupaya meminta kembali tanah yang dipinjam pakai tersebut, namun gagal dan tidak membuahkan hasil hingga kasus ini terus bergulir ke pengadilan hingga tahun 1970 terbit surat keputusan pengadilan Agama (Makamah Syariah Tanjung Jabung) No B/1/62/1970 tertanggal 2 September 1970 tentang pembagian harta peninggalan almarhum Abdul Madjid bin Berangas berdasarkan hukum faraidh.

Namun putusan tersebut juga tidak ditanggapi sehingga penggugat melayangkan gugatan Meja Hijau dan hasil gugatan tersebut dimenangkan ahli waris mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Kasasi di Makamah Agung.

Terbitlah putusan Makamah Agung RI No 336.K/Pdt/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang menyatakan tanah tersebut milik ahli waris Roha binti Abdul Madjid dan Baah binti Abdul Madjid yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal Kabupaten Tanjabbar menyatakan tindakan Kapolres Tanjung Jabung memasukkan tanah ahli waris Roha binti Abdul Madjid dan Baah binti Abdul Madjid menjadi asset Polisi Resor Tanjung Jabung.

 

“Ini merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa negara dan kami telah melakukan pendekatan secara kekuargaan baik kepada tim mediasi yang dibentuk Polda Jambi, namun tidak ditanggapi,” kata M Ruslan.

Para ahli waris kemudian akan memasang papan merek di dua lokasi tersebut karena lahan tersebut hak milik para ahli waris yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ahli waris sudah melayangkan surat permintaan pengembalian lahan ke Kapolres Tanjab Barat, Kapolda, Kapolri, Kompolnas hingga ke Presiden Jokowi belum ada tanggapan.

“Sudah lebih 66 tahun lahan tersebut dikuasai Polres Tanjung Jabung belum dieksekusi dan kami ahli waris menuntut keadilan,” kata M Ruslan Djatimulia. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Kajati Berpesan Inspektorat Bekerja Serius

Next Post

Pandangan Fraksi Langsung Dijawab Pemerintah

Related Posts

DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta 

DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta 

25 Februari 2026
Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

13 Februari 2026
Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

11 Februari 2026
Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

11 Februari 2026
Kemas Supriyadi Mencak-mencak di Gedung DPRD Batang Hari Bela Hak Buruh: Tutup PT Super Home Production Indonesia, Cek Seluruh Izinnya!

Kemas Supriyadi Mencak-mencak di Gedung DPRD Batang Hari Bela Hak Buruh: Tutup PT Super Home Production Indonesia, Cek Seluruh Izinnya!

5 Februari 2026
Percepat Realisasi PI 10 Persen, Pansus Gelar Pertemuan dengan Bupati Tanjabbar

Percepat Realisasi PI 10 Persen, Pansus Gelar Pertemuan dengan Bupati Tanjabbar

5 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In