• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dicecar Saat RDP, Dewan Minta Pemkab Tebo Evaluasi PT.TAL

Jpeg

Dicecar Saat RDP, Dewan Minta Pemkab Tebo Evaluasi PT.TAL

12 November 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP –  Perseteruan antara warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Tebo Alam Lestari (PT.TAL) di desa Semambu kecamatan Sumay, kabupaten Tebo hingga saling lapor ke jalur hukum terus memanas, Jum’at (10/11) PT.TAL dan perwakilan warga semambu pun penuhi undangan DPR Tebo dan di hadiri oleh dinas terkait.

“Sebelum di mulainya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Wakil ketua (Waka) DPR Tebo Wartono Triyan Kusumo,SE memimpin jalannya RDP menyatakan kecewa dengan PT.TAL yang kita undang pimpinan PT.TAL, malah yang datang cuma staf humas tidak bisa mengambil keputusan,”cetusnya.

Berita Lainnya

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Dalam RDP tersebut dewan minta penjelasan dan klarifikasi dari temuan komisi II yang turun ke lokasi beberapa waktu lalu terkait jarak tanam sepadan sungai, perizinan lahan dan administrasi hingga pola kemitraan 60-40 antara PT.TAL dan koperasi.

Tak menguasai data perusahaan, Agus Wagino humas PT.TAL pengganti humas sebelumnya yakni Cipriano Purba di hadapan Dinas perkebunan (Disbun) Dinas lingkungan hidup (DLH) Dinas perizinan, Camat Sumay, Kades Semambu dan warga, cuma bilang lengkap dan sesuai aturan apa yang ditanyakan oleh dewan, katanya.

Meski semua perizinan lahan yang di terbitkan oleh bupati Tebo pada 2012 lalu dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) di klaim PT.TAL via humasnya lengkap dan sesuai aturan, Waka DPRD dan ketua Komisi II M.Yamin tidak puas dengan penjelasan yang di sampaikannya.

Ketua komisi II M.Yamin justru mempertanyakan lahan yang di beli PT.TAL dengan konpensasi senilai Rp.3 juta/hektar, justru lebih banyak dari pada lahan milik warga seluas 129 hektar dengan pola kemitraan yang di sepakati setelah 49 bulan baru bisa di penuhi ternyata sampai saat ini hak petani koperasi belum juga di berikan.

Dewan juga tuding ada aturan di abaikan PT.TAL menyangkut jarak tanam pohon kelapa sawit dengan sepadan sungai masuk ke dalam area konservasi yang melanggar Undang-Undang (UU) tentang Kehutanan dan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dan pola kemitraan yang di anggap dewan membebani dan merugikan warga petani.

Kadis LH Tebo Eko Putra,SH membenarkan tudingan dewan, jika tak ada laporan pengaduan warga pihaknya tidak pernah tau kalau PT.TAL melanggar jarak sepadan sungai. Eko juga bilang tanaman sawit yang terlanjur di tanam PT.TAL disepadan sungai tidak boleh lagi di garap dan aktifitasnya dalam pengawasan LH Provinsi Jambi dan LH Tebo, tuturnya.

Begitu pun lahan yang di kelola berapa jumlah luasnya saat ini belum ada di laporkan PT.TAL kepada kita, “ujar Kadisbun Tebo Amsiridin. Kalau seperti ini IUP PT.TAL akan kita revisi sesuai dengan jumlah yang sudah di tanam dan di garapnya.

Pantauan Aksi Post di ruang banggar DPRD Tebo di mana RDP tersebut di gelar, pimpinan dewan menskors dan akan di lanjutkan lagi pada undangan berikutnya. ard

ShareTweetSend
Previous Post

FKIP Sejarah Unbari Nobar Peringati Hari Pahlawan

Next Post

Pertumbuhan Industri Manufaktur Jambi Naik 9,72 Persen

Related Posts

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

22 Juni 2025
Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

15 Juni 2025
Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

12 Juni 2025
Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In