• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result

Dewan Bakal Tolak Rencana Pemkab Batanghari Revisi Perda RTRW

13 November 2017
in DEMOKRASI

Batanghari,AP- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Kabupaten Batanghari akan menolak atas usulan Pemerintah daerah terkait revisi Perda No.16 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Batanghari.

Usulan pemerintah tersebut secara resmi telah disampaikan Pemkab Batanghari, kepada DPRD pekan lalu.Akan tetapi poin poin yang menjadi usulan masih dalam pembahasan BKPRD Batanghari.

Berita Lainnya

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

ASN Shalat Subuh Berjamaah Karena Allah, Bukan Karena Gubernur

“Dewan pasti bakal tidak menyetujui usulan revisi perda tata ruang.Apa lagi nantinya revisi itu nantinya bermuara kepada pelegalan alih fungsi kawasan minapolitan.Sudah tentu merugikan masyarakat Batanghari sendiri.”Ujar Dailami 13/11.

Dikatakan Politisi PDIP ini,Perda No.16 Tahun 2013 berkaitan dengan SK Bupati Batanghari No 286 tahun 2008 tentang penetapan kawasan minapolitan.”Sebutnya.

Diketahui,Usulan pemerintah terhadap Revisi Perda RTRW ini menimbulkan sejumlah pertanyaan banyak pihak.Sebab Perda RTRW ini berkaitan erat dengan SK. Bupati Batanghari No.286Tahun 2008 Tentang Penetapan lokasi pengembangan kawasan minapolitan. SK menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:32/Men/2010 Tentang penetapan kawasan minapolitan dan Perda tata ruang yang merupakan kawasan strategis Kabupaten,yang ditujukan untuk pengembangan dari produksi sampai dengan pemasaran.Dan Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2017 tentang tata cara peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah sebagai mana pasal 22 ayat 1 dan 2 .

“Perencanaan Perda RTRW ini menghabiskan anggaran cukup besar dan revisi ini juga membutuhkan anggaran biaya.Ada apa Perda ini direvisi,jika penyelarasan regulasi undang undang sah sah saja.Tetapi jika merugikan masyarakat,saya sendiri Dewan pertama yang tidak setuju revisi ini.Tegas Dewan tiga Periode ini.Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Galian C Desa Lempur, Ancam Infrastruk

Next Post

Wabup: “Kemerdekaan Yang Diraih Hasil Perjuangan Rakyat”

Related Posts

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

23 Juni 2025
Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

17 Juni 2025
Pesan Gubernur Al Haris: Jaga Sinergitas dan Kondusifitas Daerah

ASN Shalat Subuh Berjamaah Karena Allah, Bukan Karena Gubernur

13 Juni 2025
Silaturahmi dengan Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, FKPT Perkenalkan Pengurus Baru

Silaturahmi dengan Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, FKPT Perkenalkan Pengurus Baru

10 Juni 2025
DPW PKB Provinsi Jambi Sembelih 3 Ekor Sapi Qurban

DPW PKB Provinsi Jambi Sembelih 3 Ekor Sapi Qurban

7 Juni 2025
Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

23 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In