• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Eddy Rumpoko Permasalahkan OTT Tanpa Barang Bukti

Eddy Rumpoko Permasalahkan OTT Tanpa Barang Bukti

13 November 2017
in NASIONAL

Jakarta, AP – Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko mempermasalahkan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 September 2017 lalu terhadap dirinya tanpa adanya barang bukti.

“Pemohon pada 16 September 2017 tiba-tiba ditangkap dengan dalih operasi tangkap tangan tanpa adanya barang bukti berupa benda pemberian yang melekat atau menerima dari seseorang yang bernama Filipus,” kata Agus Dwiwarsono, anggota tim kuasa hukum Eddy Rumpoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11).

Berita Lainnya

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal R Iim Nurohim menggelar sidang perdana praperadilan Eddy Rumpoko dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.

KPK sendiri telah menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 pada 17 September 2017.

Agus menyatakan pada 17 September 2017, untuk melegalkan penangkapan dengan dalih OTT, KPK melakukan penyitaan berupa satu rangkap asli STNK dengan nomor 06226206 dengan nomor registrasi N 507 BZ atas nama pemilik PT Duta Perkasa Unggul.

“Mobil Alphard satu rangkap asli STNK nomor 06226206 dengan nomor registrasi N 507 BZ tanggal 5 Oktoner 2016 atas nama pemilik PT Duta Perkasa Unggul Lestari adalah bukti yang menunjuk subjek hukum lain, yakni PT Duta Perkasa Unggul terhitung sejak 5 Oktober 2016,” tuturnya.

Agus menilai kliennya sejak 22 November 2012 telah menjual sahamnya dan juga bukan lagi menjabat direksi atau komisaris pada PT Duta Perkasa Unggul.

Dalam permohonannya, Eddy Rumpoko juga mempersalahkan tentang tidak sahnya penangkapan.

“Pada saat penangkapan pemohon membantah dengan tegas kepada petugas termohon, dengan mengatakan “apanya yang OTT”, karena selain tidak ada barang bukti apapun yang ada pada diri pemohon saat itu, juga tidak ada siapa pun di dalam kamar mandi atau di ruang tempat pemohon ditangkap selain dirinya,” kata Agus.

Selain itu, kuasa hukum juga mempermasalahkan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya tidak disertai deengan surat perintah penangkapan.

“Namun, termohon berdalih penangkapan itu merupakan OTT sebagaimana isi konferensi pers terkait OTT Wali Kota Batu pada 17 September 2017,” ucap Agus.

Sidang praperadilan Eddy Rumpoko akan dilanjutkan pada Selasa (14/11) dengan agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap.

Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta.

Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.

Diduga diperuntukan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota.

Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan. ant

Eddy Rumpoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Dua Unit Bangunan Dan Mobnas Akan Dilelang

Next Post

Anggota DPRD Tanjabbar Tuding Kadis PU Provinsi Arogan

Related Posts

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

21 Juni 2025
Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

15 Juni 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

13 Juni 2025
JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In