• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental

16 November 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satreskrim Polresta Jambi menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai sopir karena telah melakukan penggelapan satu unit mobil yang direntalnya untuk beberapa hari ke depan.

Pelaku bernama Imam Machfudin (36) warga Perumahan Vidya Indah Blok F No 28, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi yang ditangkap atas laporan penggelapan mobil rental, kata Plt Kasubag Humas Polresta Jambi, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, Kamis (16/11).

Berita Lainnya

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Imam ditangkap karena menggelapkan satu unit mobil rental dan penangkapannya berdasarkan nomor laporan polisi LP/B-860/X/2017/spkt III/ Resta Jambi 10 Oktober 2017 dengan pelapor Agus Hartono.

Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan itu dan Imam dibekuk anggota Satreskrim Polresta Jambi pada Minggu 12 November lalu setelah dicari keberadaanya pasca menggelapkan mobil rental milik Agus.

Dalam kasus itu modus pelaku yakni dengan mendatangi kediaman korban Agus di Jalan Lelang Getah RT 20 Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

Pelaku berpura-pura menyewa mobil milik korban selama 10 hari dengan biaya per harinya Rp500.000, namun setelah masa sewa habis, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut.

Setelah ditangkap kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ant

ShareTweetSend
Previous Post

Parkir Sembarangan di Bahu Jalan

Next Post

Pasangan Mesum Terjaring Razia Pekat

Related Posts

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In