• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemerintah Persingkat Pembatasan Operasi Angkutan Barang

Pemerintah Persingkat Pembatasan Operasi Angkutan Barang

20 November 2017
in NASIONAL

Berita Lainnya

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

Jakarta, AP – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan mempersingkat masa pembatasan operasi angkutan barang selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2018.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, pada diskusi di ruang wartawan Kemenhub, Jakarta, Senin (20/11), mengatakan akan dilakukan dua periode pembatasan operasional angkutan barang, yaitu pada waktu Natal dan Tahun Baru, yaitu masing-masing tidak lebih dari tiga hari.
“Untuk kali ini pembatasan tidak akan diberlakukan panjang, hanya dua sampai tiga hari terutama untuk di ‘peak season’ (waktu-waktu padat),” katanya.
Budi menjelaskan waktu pembatasan dipersingkat untuk menciptakan keseimbangan antara mobilitas dengan pengiriman logistik untuk masyarakat.
“Ini merupakan hasil diskusi agar semuanya jalan, kalau kita berlakukan terlalu lama pembatasannya, tidak menguntungkan pelaku bisnis, pabrik harus jalan terus,” katanya.
Dia menyebutkan tidak semua ruas tol akan diberlakukan pelarangan di waktu-waktu tertentu selama masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2018, hanya ruas tol yang dinilai sangat padat saja, seperti Cikampek-CIrebon, Cikampek-Bandung-Purbaleunyi dan Merak-Jakarta serta di luar Jawa Denpasar-Gilimanuk.
Selain itu, untuk truk-truk pengangkut barang-barang, seperti sembako dan BBM tetap diperbolehkan melintas dan tidak diberlakukan pelarangan.
“Untuk waktu persisnya, kami masih menerima masukan-masukan, tapi secepatnya akan diterbitkan karena Pak Menteri berpesan harus segera agar para pelaku usaha bisa bersiap-siap,” katanya.
Selain itu, Budi mengatakan pihaknya juga telah melakukan uji kelaikan (ramp check) terhadap bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan bus pariwisata di 15 provinsi.
“Aspek keselamatan diutamakan, untuk itu kami tekankan bus yang boleh jalan adalah hanya bus yang laik,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk merencanakan perjalanan jauh-jauh hari untuk menghindari kepadatan karena selain mobilitas yang akan meningkat juga adanya pengerjaan proyek yang menghambat, contohnya LRT. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Korban Kebakaran Dapat Bantuan

Next Post

Warga Desak DLH Relokasi Bak Sampah

Related Posts

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

17 Desember 2025
Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

15 Desember 2025
Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

10 Desember 2025
Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

8 Desember 2025
Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

5 Desember 2025
Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

3 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In