• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 3, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hakim Kabulkan Gugatan Prapid Pemohon

Jpeg

Hakim Kabulkan Gugatan Prapid Pemohon

27 November 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP– Sidang pembacaan putusan Prapradilan (Prapid) antara pihak Pemohon Ir.Sarjono melawan Termohon Polres Tebo terkait proyek pembangunan embung air di biayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016 senilai Rp.1,6 Milyar Senin (27/11) kemarin dibacakan langsung oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo Riky Ferdinand,SH.

Pembacaan putusan sidang Prapid dimulai sekitar pukul 09.35 Wib diruang sidang utama kelas II PN Tebo pagi kemarin mendapat pengaman dan pengawalan ketat dari pihak aparat kepolisian resort Tebo bersenjata lengkap.

Berita Lainnya

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

Pantauan Aksi Post pada saat jalannya sidang, Hakim tunggal Riky Ferdinand,SH membacakan uraian putusan Prapid dan Hakim mengabulkan sebagian tuntutan Pemohon yakni Kepala dinas Tanaman Pangan Holtikultura Ketahanan Pangan (TPHKP) Tebo Ir.Sarjono kecuali tuntutan ganti rugi.

Humas PN Muara Tebo Andri Lesmana,SH,MH, Senin (27/11) kemarin dalam penyampaian keterangan pers nya kepada sejumlah awak media usai sidang menjelaskan, bahwa dalam putusan yang di bacakan, Hakim mengabulkan sebagian tuntutan Pemohon. Putusan Prapradilan antara Pemohon Sarjono dan termohon Polres Tebo bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dipaparkannya, dalam fakta-fakta persidangan yang selama ini digelar dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak Pemohon maupun Termohon dan saksi ahli maupun alat bukti yang di ajukan saat pembuktian selama dalam persidangan.

Hakim menilai dua alat bukti yang di ajukan oleh Termohon Polres Tebo untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka tak terpenuhi dan cacat hukum. Putusan Prapid ini bersifat final tidak adalagi upaya hukum lain terhadap Prapradilan, kecuali termohon penyidik Polres Tebo menemukan bukti baru untuk kembali melakukan penetapan tersangka, “kata Andri Lesmana.

Penasehat Hukum (PH) pihak Pemohon, Ichsan Hasibuan, Senin (27/11) kepada Aksi Post mengatakan bahwa meskipun klienya menang dalam gugatan Prapradilan, pihaknya mengaku sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya buat antisipasi, apabila pihak termohon Polres Tebo kembali mengajukan upaya hukum, ujarnya singkat.

Sementara itu Kapolres Tebo AKBP Budi Rahmat didampingi Kasat Reskrim AKP Maruli Hutagalung, usai sidang saat akan diwawancara awak media belum bisa terkonfirmasi. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Dewan Minta Pertamina Evaluasi Hasil Kerja PT JKB

Next Post

Jalan Lintas Tebo Ditanami Pohon Pisang

Related Posts

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

17 Desember 2025
SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In