• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hakim Kabulkan Gugatan Prapid Pemohon

Jpeg

Hakim Kabulkan Gugatan Prapid Pemohon

27 November 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP– Sidang pembacaan putusan Prapradilan (Prapid) antara pihak Pemohon Ir.Sarjono melawan Termohon Polres Tebo terkait proyek pembangunan embung air di biayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016 senilai Rp.1,6 Milyar Senin (27/11) kemarin dibacakan langsung oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo Riky Ferdinand,SH.

Pembacaan putusan sidang Prapid dimulai sekitar pukul 09.35 Wib diruang sidang utama kelas II PN Tebo pagi kemarin mendapat pengaman dan pengawalan ketat dari pihak aparat kepolisian resort Tebo bersenjata lengkap.

Berita Lainnya

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Pantauan Aksi Post pada saat jalannya sidang, Hakim tunggal Riky Ferdinand,SH membacakan uraian putusan Prapid dan Hakim mengabulkan sebagian tuntutan Pemohon yakni Kepala dinas Tanaman Pangan Holtikultura Ketahanan Pangan (TPHKP) Tebo Ir.Sarjono kecuali tuntutan ganti rugi.

Humas PN Muara Tebo Andri Lesmana,SH,MH, Senin (27/11) kemarin dalam penyampaian keterangan pers nya kepada sejumlah awak media usai sidang menjelaskan, bahwa dalam putusan yang di bacakan, Hakim mengabulkan sebagian tuntutan Pemohon. Putusan Prapradilan antara Pemohon Sarjono dan termohon Polres Tebo bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dipaparkannya, dalam fakta-fakta persidangan yang selama ini digelar dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak Pemohon maupun Termohon dan saksi ahli maupun alat bukti yang di ajukan saat pembuktian selama dalam persidangan.

Hakim menilai dua alat bukti yang di ajukan oleh Termohon Polres Tebo untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka tak terpenuhi dan cacat hukum. Putusan Prapid ini bersifat final tidak adalagi upaya hukum lain terhadap Prapradilan, kecuali termohon penyidik Polres Tebo menemukan bukti baru untuk kembali melakukan penetapan tersangka, “kata Andri Lesmana.

Penasehat Hukum (PH) pihak Pemohon, Ichsan Hasibuan, Senin (27/11) kepada Aksi Post mengatakan bahwa meskipun klienya menang dalam gugatan Prapradilan, pihaknya mengaku sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya buat antisipasi, apabila pihak termohon Polres Tebo kembali mengajukan upaya hukum, ujarnya singkat.

Sementara itu Kapolres Tebo AKBP Budi Rahmat didampingi Kasat Reskrim AKP Maruli Hutagalung, usai sidang saat akan diwawancara awak media belum bisa terkonfirmasi. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Dewan Minta Pertamina Evaluasi Hasil Kerja PT JKB

Next Post

Jalan Lintas Tebo Ditanami Pohon Pisang

Related Posts

Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In