• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasi Perdangan : Alat Kontrasepsi Jangan Dijual Terbuka

Kasi Perdangan : Alat Kontrasepsi Jangan Dijual Terbuka

5 Desember 2017
in HUKUM & KRIMINAL

MERANGIN-Maraknya Minimarket yang menjual alat kontrasepsi secara terbuka menimbulkan keresahan masyarakat Kabupaten Merangin.

Hal inipun ditanggapi serius oleh Kasi Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP), Riko Kurniawan, yang dibincangi diruang kerjanya.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Riko Kurniawan mengaku resah dengan aturan Minimarket yang memajang alat kontrasepsi berada didekat kasir secara terbuka dan bisa dijangkau anak-anak.

“Siapa yang tidak resah dengan aturan Minimarket seperti itu, apalagi itu dekat dengan jangkauan anak-anak nanti malah dikira permen” kesal Riko Kurniawan.

Namun Riko Kurniawan mengakui hingga saat ini belum ada aturan yang melarang penjualan secara terbuka Alat Kontrasepsi tersebut, namun secara etika Riko Kurniawan meminta pihak Minimarket tau diri kita berada di Negara Indonesia yang masih menjujung tinggi adap dan kesopanan.

“Setau saya secara aturan memang belum ada Perda yang melarang hal tersebut, namun harapan kita sebagai masyarakat pihak Minimarket harus tau kalau kita berada di Negara yang menjujung tinggi adap dan kesopanan” tegas Riko Kirniawan.

Secara Kedinasan Riko Kurniawan mengaku sudah memberikan surat himbauan agar barang tersebut tidak dipajang terbuka ke pihak Minimarket.

“Secara kedinasan kita sudah pernah berikan surat teguranlah yang intinya menghimbau supaya barang tersebut tidak dijual terbuka, tapi kami tidak tau di indahkan atau tidak,” pungkas Riko Kurniawan (nzr)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Serah Terima PDAM Masih Ngadat

Next Post

Panwascam Tolak Nama Sekretariat Keluaran Sekda

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In