• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Maret 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Batanghari Putuskan Kontrak CV Minang Podia Utama

Pemkab Batanghari Putuskan Kontrak CV Minang Podia Utama

12 Desember 2017
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Pemerintah Kabupaten Batanghari akhirnya putuskan kontrak terhadap CV.Minang Vodia Utama. Pasalnya CV tersebut tidak dapat menyelesaikan kontrak pengadaan sapi gaduhan tahun 2017 yang seharusnya diserahkan ke BPT 114 ekor.

” Iya benar saat ini pihak rekanan sudah tidak mampu lagi melanjutkan pengiriman sisa sapi yang ditargetkan sampai tanggal 20 Desember ini,” Ujar  Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari Bahtiar saat dikonfirmasi diruang kerjanya kemarin.

Berita Lainnya

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

DPRD Pastikan Polemik Zona Merah sampai ke Kementerian ATR/BPN

RDP Bersama Bank Jambi dan OJK, Ketua DPRD Kemas Faried: Tidak Boleh Lupa

Lebih lanjut dikatakannya pula, dari target sapi yang di seharusnya dikirimkan sebanyak 114 ekor tersebut, pihak rekanan saat ini hanya mampu mengirimkan sebanyak 54 ekor sapi yang saat ini sudah setengahnya disalurkan ke kelompok tani.

“Pihak rekanan saat ini sudah menyerah, selain penawaran yang diberikannya terlalu rendah dan tempat penyediaan bibit juga sudah sulit didapatkan, “sebutnya.

Terkait permasalahan perpanjangan kontrak yang diberikan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari,sudah secara resmi diputuskan kontraknya karena sudah melewati masa adendum.

“Perpanjangan kontraknya saat ini sudah kita putus,” Tegas Sekda Batanghari.

Saat ditanyai masalah sanksi yang akan diberikan kepada pihak rekanan, terkait permasalah kontrak yang tidak dapat diepenuhi oleh rekanan, dikatakannya sangsi hukum tetap kita laksanakan kepada pihak rekanan, dikarenakan ketidak mampuan atau one prestasi bagi pihak rekanan dalam melakukan pekerjaan saat ini sedang dilakukan pengkajian.

“Sanksinya saat ini masih dalam kajian. bahkan pihak rekanan juga sudah kita beritahukan terkait konsekuensi apa nantinya yang akan berikan,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terkait perpanjangang kontrak yang diberikan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Batanghari kepada pihak rekanan sampai tanggal 20 Desember bulan ini dengan denda 1 per 1000 permil atau dirupiahkan Rp.900.000 per perhari tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pihak rekanan. Sehingga keputusan pemutusan kontrak langsung diberikan sesuai keputusan bupati. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Verifikasi Nama Ganti Rugi Pembebasan Lahan Banyak Keliru

Next Post

10 Kios Kincai Plaza, Nunggak Satu Diantaranya Disegel

Related Posts

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

4 Maret 2026
DPRD Pastikan Polemik Zona Merah sampai ke Kementerian ATR/BPN

DPRD Pastikan Polemik Zona Merah sampai ke Kementerian ATR/BPN

27 Februari 2026
RDP Bersama Bank Jambi dan OJK, Ketua DPRD Kemas Faried: Tidak Boleh Lupa

RDP Bersama Bank Jambi dan OJK, Ketua DPRD Kemas Faried: Tidak Boleh Lupa

26 Februari 2026
DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta 

DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta 

25 Februari 2026
DPRD Kota Gelar RDP Bahas Penguasaan Tanah oleh NGK

DPRD Kota Gelar RDP Bahas Penguasaan Tanah oleh NGK

25 Februari 2026
DPRD Panggil Satpol PP Kota Jambi: Ramadhan 2026 Harus Nyaman Bagi Seluruh Masyarakat

DPRD Panggil Satpol PP Kota Jambi: Ramadhan 2026 Harus Nyaman Bagi Seluruh Masyarakat

19 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In