• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Batanghari Putuskan Kontrak CV Minang Podia Utama

Pemkab Batanghari Putuskan Kontrak CV Minang Podia Utama

12 Desember 2017
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Pemerintah Kabupaten Batanghari akhirnya putuskan kontrak terhadap CV.Minang Vodia Utama. Pasalnya CV tersebut tidak dapat menyelesaikan kontrak pengadaan sapi gaduhan tahun 2017 yang seharusnya diserahkan ke BPT 114 ekor.

” Iya benar saat ini pihak rekanan sudah tidak mampu lagi melanjutkan pengiriman sisa sapi yang ditargetkan sampai tanggal 20 Desember ini,” Ujar  Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari Bahtiar saat dikonfirmasi diruang kerjanya kemarin.

Berita Lainnya

Elpisina Ingin Cetak Kader yang Mampu Memberi Manfaat Nyata 

Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

Aksi Demo Berjalan Kondusif: Berikut Profil Singkat Kemas Faried Ketua DPRD Kota Jambi

Lebih lanjut dikatakannya pula, dari target sapi yang di seharusnya dikirimkan sebanyak 114 ekor tersebut, pihak rekanan saat ini hanya mampu mengirimkan sebanyak 54 ekor sapi yang saat ini sudah setengahnya disalurkan ke kelompok tani.

“Pihak rekanan saat ini sudah menyerah, selain penawaran yang diberikannya terlalu rendah dan tempat penyediaan bibit juga sudah sulit didapatkan, “sebutnya.

Terkait permasalahan perpanjangan kontrak yang diberikan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari,sudah secara resmi diputuskan kontraknya karena sudah melewati masa adendum.

“Perpanjangan kontraknya saat ini sudah kita putus,” Tegas Sekda Batanghari.

Saat ditanyai masalah sanksi yang akan diberikan kepada pihak rekanan, terkait permasalah kontrak yang tidak dapat diepenuhi oleh rekanan, dikatakannya sangsi hukum tetap kita laksanakan kepada pihak rekanan, dikarenakan ketidak mampuan atau one prestasi bagi pihak rekanan dalam melakukan pekerjaan saat ini sedang dilakukan pengkajian.

“Sanksinya saat ini masih dalam kajian. bahkan pihak rekanan juga sudah kita beritahukan terkait konsekuensi apa nantinya yang akan berikan,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terkait perpanjangang kontrak yang diberikan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Batanghari kepada pihak rekanan sampai tanggal 20 Desember bulan ini dengan denda 1 per 1000 permil atau dirupiahkan Rp.900.000 per perhari tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pihak rekanan. Sehingga keputusan pemutusan kontrak langsung diberikan sesuai keputusan bupati. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Verifikasi Nama Ganti Rugi Pembebasan Lahan Banyak Keliru

Next Post

10 Kios Kincai Plaza, Nunggak Satu Diantaranya Disegel

Related Posts

Elpisina Ingin Cetak Kader yang Mampu Memberi Manfaat Nyata 

Elpisina Ingin Cetak Kader yang Mampu Memberi Manfaat Nyata 

12 September 2025
Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

6 September 2025
Kemas Faried Apresiasi Peran Kejaksaan Bangun Rumah Sakit di Kota Jambi

Aksi Demo Berjalan Kondusif: Berikut Profil Singkat Kemas Faried Ketua DPRD Kota Jambi

3 September 2025
Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

2 September 2025
Musda Golkar Provinsi Jambi Bakal Dibuka Langsung Bahlil Lahadalia

Musda Golkar Provinsi Jambi Bakal Dibuka Langsung Bahlil Lahadalia

30 Agustus 2025
Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In