• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Belum Ada Desa Di Batanghari Cairkan Dana Bantuan Keuangan Provinsi

Belum Ada Desa Di Batanghari Cairkan Dana Bantuan Keuangan Provinsi

18 Desember 2017
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Hingga saat ini sebanyak 124 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Batanghari, belum ada mengajukan proses permintaan pencairan dana Bantuan Keuangan Provinsi Jambi.

Dana Bantuan keuangan Provinsi Jambi senilai Rp 60 Juta untuk masing-masing desa sudah berada di Kas Daerah (kasda) Batanghari.

Berita Lainnya

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Al Haris Minggir Dulu Lah, BBS Sangat Pantas Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Tak Pernah Melanglang Buana ke Partai Lain

Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

“60 juta dana bantuan keuangan Provinsi untuk masing-masing desa, saat ini sudah masuk di kasda namun blum di transper ke rekening biro desa, hal ini karena tidak satupun yang mengajukan surat permintaan pencairan,” Ujar Kaban Keuangan Batanghari M Azan (18/12) saat di konfirmasi.

Menurut Azan dirinya berkeyakinan hanya 80 persen Desa nantinya yang mencairkan dana tersebut.

“Dari 110 Deaa dan 14 kelurahan, setidaknya 80 persen yang mengajukan pencairan, itupun belum seratus persen yang menggunakan,” Sebutnya.

Dikatakannya pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas PMD, berkaitan dengan desa yang belum menyampaikan permintaan pencairan ke bagian keuangan.

Secara tekhnis sebut Azan, penggunaan Dana Bantuan keuangan propinsi jambi,Rp 60 juta untuk masing masing Desa Dan Kelurahan sama dengan penggunaan Dana Desa(DD) dari anggaran APBN.Bagian Keuangan Batanghari wajib mentransper dari rekening kasda ke rekening biro desa berdasarkan permintaan.Apa bila dana tersebut sudah masuk ke rekening desa dan tidak dapat digunakan,maka dana tersebut kembali ke silva desa. Sup

 

ShareTweetSend
Previous Post

Perluasan Lokasi Lahan Sawah Sudah Diajukan

Next Post

53 Pelamar Lolos Administrasi Dosen Kontrak Unja

Related Posts

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

23 April 2025
Pengamat Minta Prabowo Pecat Kader Gerindra yang Tak Patuh dan Taat Terhadap Putusan Ketua DPRD Kerinci

Al Haris Minggir Dulu Lah, BBS Sangat Pantas Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Tak Pernah Melanglang Buana ke Partai Lain

22 April 2025
Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

20 April 2025
Anggota DPR RI Elpisina Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Pekerja Migran dan Ancaman TPPO

Anggota DPR RI Elpisina Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Pekerja Migran dan Ancaman TPPO

15 April 2025
Al Haris Cuma Bisa Perintah, Ketua DPRD: Malu, Jambi Provinsi Kecil, Tapi Judol Tertinggi di Indonesia

Al Haris Cuma Bisa Perintah, Ketua DPRD: Malu, Jambi Provinsi Kecil, Tapi Judol Tertinggi di Indonesia

11 April 2025
BBS Bupati Muaro Jambi Bakal Tinggalkan PAN, Gabung PKB?

BBS Bupati Muaro Jambi Bakal Tinggalkan PAN, Gabung PKB?

5 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In