• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
UPTD SD Dibubarkan, Kadis DPDK Adakan Rapat Dengan Pengawas Sekabupaten

UPTD SD Dibubarkan, Kadis DPDK Adakan Rapat Dengan Pengawas Sekabupaten

8 Januari 2018
in PENDIDIKAN

MUARATEBO,AP- Pembubaran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di seluruh indonesia, Dinas pendidikan dan kebudayaan (DPDK) kabupaten Tebo rencanannya Selasa (09/1) akan melakukan rapat bersama pengawas sekabupaten untuk menindaklanjutinya.

Kepala DPDK Tebo Zulkipli,SP.d,M.Si saat dikonfirmasi Aksipost Senin (08/1) kemarin di kantornya mengatakan bahwa menyangkut pembubaran UPTD khususnya di kabupaten Tebo, pihaknya akan melakukan rapat bersama para pengawas Sekolah Dasar (SD) sekabupaten Tebo.

Berita Lainnya

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

Pasalnya banyak hal yang harus kita benahi dengan adanya pembubaran UPTD salah satunya adalah menyangkut aset gedung milik Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo “kata Zulkipli. Gedung bekas kantor UPTD tersebut rencananya akan kita jadikan ruang pengawas SD, tentunya hal itu harus diusulkan terlebih dulu kepada bupati Tebo H.Sukandar, untuk itu nota dinasnya pun sudah disiapkan dan untuk selanjutnya tinggal menunggu peraturan dari Pemerintah Pusat (PP) “ujarnya.

Mengenai pengambilan gaji pegawai UPTD saat ini masih dilakukan di kantor DPDK Tebo, namun mulai bulan depan “lanjut Zukipli, akan diatur kembali apakah nantinya akan melalui transfer kerekening masing-masing apa seperti apa nanti akan dibahas dalam rapat “katanya lagi.

Terpisah kepala bagian organisasi (Kabag Organisasi) Sekretariat daerah (Setda) Tebo Helmi, SI.P,MM kepada Aksipost kemarin menjelaskan, pada dasarnya UPTD SD adalah evaluasi sesuai Peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia (Permendagri-RI) Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) harus di bubarkan “sebutnya.

“Mengenai mantan pegawai UPTD di tarik kemana adalah kewenangan bupati, karena selaku pembinaan pegawai Aparatur Sipil Negara  (ASN) dilingkup Pemkab Tebo itu sendiri adalah “pak Bupati “pungkasnya. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Sarolangun Laksanakan UNBK MAN-MAS 2018

Next Post

H Al Haris Tutup Grass Track Sumatera Open

Related Posts

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

13 September 2025
18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

11 September 2025
NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

10 Juli 2025
BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In