• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
UPTD SD Dibubarkan, Kadis DPDK Adakan Rapat Dengan Pengawas Sekabupaten

UPTD SD Dibubarkan, Kadis DPDK Adakan Rapat Dengan Pengawas Sekabupaten

8 Januari 2018
in PENDIDIKAN

MUARATEBO,AP- Pembubaran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di seluruh indonesia, Dinas pendidikan dan kebudayaan (DPDK) kabupaten Tebo rencanannya Selasa (09/1) akan melakukan rapat bersama pengawas sekabupaten untuk menindaklanjutinya.

Kepala DPDK Tebo Zulkipli,SP.d,M.Si saat dikonfirmasi Aksipost Senin (08/1) kemarin di kantornya mengatakan bahwa menyangkut pembubaran UPTD khususnya di kabupaten Tebo, pihaknya akan melakukan rapat bersama para pengawas Sekolah Dasar (SD) sekabupaten Tebo.

Berita Lainnya

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Pasalnya banyak hal yang harus kita benahi dengan adanya pembubaran UPTD salah satunya adalah menyangkut aset gedung milik Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo “kata Zulkipli. Gedung bekas kantor UPTD tersebut rencananya akan kita jadikan ruang pengawas SD, tentunya hal itu harus diusulkan terlebih dulu kepada bupati Tebo H.Sukandar, untuk itu nota dinasnya pun sudah disiapkan dan untuk selanjutnya tinggal menunggu peraturan dari Pemerintah Pusat (PP) “ujarnya.

Mengenai pengambilan gaji pegawai UPTD saat ini masih dilakukan di kantor DPDK Tebo, namun mulai bulan depan “lanjut Zukipli, akan diatur kembali apakah nantinya akan melalui transfer kerekening masing-masing apa seperti apa nanti akan dibahas dalam rapat “katanya lagi.

Terpisah kepala bagian organisasi (Kabag Organisasi) Sekretariat daerah (Setda) Tebo Helmi, SI.P,MM kepada Aksipost kemarin menjelaskan, pada dasarnya UPTD SD adalah evaluasi sesuai Peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia (Permendagri-RI) Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) harus di bubarkan “sebutnya.

“Mengenai mantan pegawai UPTD di tarik kemana adalah kewenangan bupati, karena selaku pembinaan pegawai Aparatur Sipil Negara  (ASN) dilingkup Pemkab Tebo itu sendiri adalah “pak Bupati “pungkasnya. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Sarolangun Laksanakan UNBK MAN-MAS 2018

Next Post

H Al Haris Tutup Grass Track Sumatera Open

Related Posts

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

22 Juni 2025
Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

15 Juni 2025
Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

12 Juni 2025
Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In