• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Miliki 4,50 Gram Sabu, Pemuda Rengas IX Dibekuk

Miliki 4,50 Gram Sabu, Pemuda Rengas IX Dibekuk

10 Januari 2018
in DEMOKRASI

Batanghari,AP – Satresnarkoba Polres Batanghari, menciduk dua pengedar narkoba jenis shabu, Safriadi (30) tahun dan Nazori (24) tahun, Senin (08/01/2018) pukul 13.00 Wib di RT 01 Desa Rengas IX Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari. Kedua pelaku yang merupakan TO ditangkap sedang berada di sebuah rental play station, sekaligus disita barang bukti shabu sebanyak 4,50 gram.

“Kedua pelaku tersebut sudah menjadi target operasi. Mereka merupakan warga Desa Rengas IX,” kata Kasat Narkoba Iptu Azwar Nasution, seusai press realese Selasa (09/01/2018).

Berita Lainnya

Elpisina Ingin Cetak Kader yang Mampu Memberi Manfaat Nyata 

Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

Aksi Demo Berjalan Kondusif: Berikut Profil Singkat Kemas Faried Ketua DPRD Kota Jambi

Dijelaskannya, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa  di Rental PS Adit Desa Rengas IX Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari sering terjadi transaksi narkotika Jenis Shabu. Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung menuju tempat yang dimaksud.

Kedua pelaku ditangkap ketika sedang duduk memindahkan shabu ke dalam paket-paket kecil. Ketika dilakukan penggeladahan kepada keduabtersangka, disaksikan aparat desa dan masyarakat, ditemukan narkotika Jenis Shabu sebanyak 3 Paket Ukuran Besar dengan Harga Rp. 1.450.000,  1 paket ukuran dedang dengan harga Rp. 750.000, 1 paket ukuran kecil dengan Harga Rp. 500.000, 4 paket ukuran kecil dengan Harga Rp. 300.000, 6 paket ukuran kecil dengan Harga Rp. 200.000, serta 2 paket ukuran kecil dengan Harga Rp. 150.000.

“Total barang bukti sebanyak 4,50 gram. Setelah itu kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Batanghari untuk dilakukan penyelidikan serta penyidikan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat pasal 112 ayat UU No 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Safriadi saat dikonfirmasi mengatakan telah lama menjadi pengedar barang haram tersebut, barang tersebut didapatkannya dari salah satu bandar besar di wilayah tersebut.

“Sejak akhir 2016 sayo jadi pengedar bang,” sebutnya.

Saat ditanyai alasanya menjadi pengedar, drinya mengatakan untuk membantu biaya pengobtan orang tuanya yang sedang sakit.

“Orang tuo sakit bang, untuk bantu2 biaya pengobatanla duit dari hasil jualan sabu tu bang,” pungkasnya. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Persoalan Lahan Kotalu Rawan Konflik

Next Post

Gerindra Ikut Mendaftarkan Monadi-Edison Daftar ke KPU

Related Posts

Elpisina Ingin Cetak Kader yang Mampu Memberi Manfaat Nyata 

Elpisina Ingin Cetak Kader yang Mampu Memberi Manfaat Nyata 

12 September 2025
Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

6 September 2025
Kemas Faried Apresiasi Peran Kejaksaan Bangun Rumah Sakit di Kota Jambi

Aksi Demo Berjalan Kondusif: Berikut Profil Singkat Kemas Faried Ketua DPRD Kota Jambi

3 September 2025
Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

2 September 2025
Musda Golkar Provinsi Jambi Bakal Dibuka Langsung Bahlil Lahadalia

Musda Golkar Provinsi Jambi Bakal Dibuka Langsung Bahlil Lahadalia

30 Agustus 2025
Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In