• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Maret 28, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mobnas Sudah Dibagikan ke OPD

Mobnas Sudah Dibagikan ke OPD

18 Januari 2018
in MILENIAL

Kerinci, AP – Mobnas yang telah diserahkan Sekretariat DPRD Kerinci ke BPKAD Kerinci, mobnqs tersebut kini juga sudah dialokasikan bagi Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kerinci.

Kepala BPKAD Kerinci, Jarizal membenarkan semua asset berupa Mobnas yang selama ini di manfaatkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci sudah sampai kepada pihaknya. Hal ini didasarkan atas hasil pertemuan pihaknya dengan Sekretariat Daerah.

Berita Lainnya

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Bahkan, lanjutnya pendataan terhadap mobnas anggota DPRD kerinci yang telah diserahkan kepada Pemkab Kerinci sudah didata oleh pihaknya. Hal ini bertujuan untuk kelengkapan pendataan, dalam upaya penertiban asset milik Pemkab Kerinci.

“Mobnasnya juga sudah kita bagikan kepada OPD yang memang tidak memiliki mobnas. Sekitar 13 Mobnas yang diserahkan,”jelasnya.

Ditanya terkait kendaraan Dinas baik kendaraan roda dua dan roda empat yang belum dikembalikan, Jarizal menjelaskan sejauh ini semua asset berupa kendaraan dinas sudah ditarik pihaknya. Bahkan kendaraan dinas tersebut sudah terparkir di kantor BPKAD Kabupaten Kerinci.

“Mana yang masih layak dimanfaatkan kembali, sedangkan yang sudah rusak parah di hapus,”jelasnya.

Sementara itu, Kabid Aset BPKAD  Kerinci, Afdel Risuldita Mobnas yang telah dikembalikan kepada pihajnya berjumlah 13 unit. 13 unit mobnas Dewan itu diperuntukkan dengan  menyesuaikan dengan permintaan dari tiap-tiap OPD. Berdasarkan pengajuan dari OPD kepada pihaknya ada 17 mobnas yang dibutuhkan oleh OPD. Hal tersebut sesuai kebutuhan, yang telah diajukan oleh Esolan II dan Esolan III. “Yang ngajukan permintaan 17 unit dari Eselon III dan II, ini kita rekap dulu, kita buat permintaan, dan meminta petunjuk dengan Sekda kemana saja peruntukannya,” ucapnya.

Jika beracuan dengan pengajuan, maka jumlahny kurang. Namun Afdel menegaskan untuk menutupi kekurangan tersebut, saat ini terdapat tambahan pengembalian dari Mobnas Camat sejumlah 9 unit. “Ada 9 Mobnas camat yang lama, saat ini masih dalam tahap pengembalian. Itulah yang akan menutupi kekurangannya,” imbuhnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Jambi Lima Besar Penggunaan Bahasa Indonesia Terbaik

Next Post

PD Serumpun Pseko Akan Kelola Gas Petrochina

Related Posts

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

13 Maret 2026
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

8 Maret 2026
Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

1 Maret 2026
Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

28 Februari 2026
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In