• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Baru Tiga Pengelola Limbah Jambi Memiliki Izin

Baru Tiga Pengelola Limbah Jambi Memiliki Izin

22 Januari 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi menyebutkan, saat ini baru terdapat tiga perusahaan pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di daerah ini memiliki izin untuk mengolah limbah beracun itu.

“Rumah sakit yang tidak mampu mengelola limbah B3 harus melalui pihak ketiga yang memiliki izin untuk pengelolaannya itu,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Ardi di Jambi, Senin (22/01).

Berita Lainnya

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Inilah Mengapa Fadhil Arief Disebut Bapak Pembangunan Batang Hari

RSUD Raden Mattaher Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi, Gubernur Al Haris Lihat Persiapan

Tiga perusahaan pengelola limbah B3 yang beroperasi di Kota Jambi dan memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu, yakni PT Kenali Indah Sejahtera, PT Anggrek dan PT Surya Jaya Logam.

Dalam penanganan limbah jika rumah sakit tidak mampu melakukan penanganan maka kata dia, harus melalui pihak ketiga yang memiliki izin karena semua limbah yang dihasilkan dari rumah sakit menurut dia, masuk dalam kategori limbah B3.

Limbah yang dihasilkan rumah sakit itu masuk kategori B3, karena bisa dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme pathogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif, katanya.

Selain itu pembuangan limbah B3 itu juga tidak langsung dibuang ke tempat penampungan akhir (TPA) melainkan kata dia, ada tempat pembuangan khusus mulai dari penampungan, penimbunan dan pengelolaan hingga pemanfaatan secara khusus pula.

Transporter atau perusahaan pengumpul dan pengangkut limbah B3 merupakan satu-satunya kegiatan yang izin operasionalnya diberikan oleh KLHK.

“Kegiatan pengangkutan limbah B3 adalah kegiatan penyimpanan hingga pengolahan sehingga semua kaidah penyimpanan limbah B3 harus diterapkan dalam pengangkutan limbah B3 itu sendiri,” katanya menjelaskan.

Selain itu, perusahaan atau rumah sakit sebagai penghasil Limbah B3 bertanggungjawab sejak Limbah B3 dihasilkan sampai dimusnahkan (from cradle to grave) dengan melakukan pengelolaan secara internal dengan benar.

“Selain perusahaan penghasil limbah B3 bertanggung jawab, kita juga memastikan pihak ketiga (perusahaan) pengelola Limbah B3 memenuhi regulasi dan kompeten,” katanya menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Minta Usulan Penjabat Kepala Daerah Berkompeten

Next Post

12 Pebruari, Bupati Kerinci Dijabat Peltu

Related Posts

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Inilah Mengapa Fadhil Arief Disebut Bapak Pembangunan Batang Hari

28 Oktober 2025
RSUD Raden Mattaher Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi, Gubernur Al Haris Lihat Persiapan

RSUD Raden Mattaher Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi, Gubernur Al Haris Lihat Persiapan

27 Oktober 2025
Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

24 Oktober 2025
HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

23 Oktober 2025
Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

22 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In