• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Proyek Belasan Milyar Pembangunan  KONI, Dipertanyakan

Proyek Belasan Milyar Pembangunan KONI, Dipertanyakan

1 Februari 2018
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Proyek pembangunan lapangan KONI kota Sungaipenuh, tahun anggraan 2017, hingga awal Pebruari 2018, masih dikerjakan.

Data yang dihimpun, proyek yang bersumbee dari  APBD Sungaipenuh, senilai Rp 13,3 Miliar. Dengan nomor kontrak 640/12-KONTRAK/DPUPR-4/VIII/20 17.

Berita Lainnya

Rektor Dukung Penuh PCP Sylva UM Jambi di Kegiatan Nasional

Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Kondisi ini menjadi sorotan banyak pihak, termasuk dari kalangan anggota DPRD Sungaipenuh. Karena jika tahun anggaran habis, maka tidak ada lagi pekerjaan dilaksanakan.

“Ya, kok masih berlanjut pekerjaannya. Kalau habis kontrak, pekerjaan belum selesai, seharusnya putus kontrak,” ungkap salah seorang kontraktor di Sungaipenuh, yang meminta tidak disebutkan namanya.

Dikatakannya, jika masa pekerjaan diperpanjang, harus sesuai aturannya, yakni rekanan menyurati PU, kemudian PU menyurati Inspektorat, setelah itu Inspektorat turun ke lapangan.

“Baru setelah itu bisa diperpanjang atau tidak, dan juga ditetapkan denda andendumnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sungaipenuh, Hardizal, meminta agar segera diputuskan.

” Kita minta kepada PPK untuk memutuskan kontrak kerja dengan perusahaan yang melaksanakan proyek, sesuai Perpres Nomor 70 tahun 2012,” ungkap Hardizal.

Lebih keras lagi, dia meminta kalau memang ada indikasi pelanggaran hukum, agar aparat hukum untuk lakukan pengusutan.

“Kita juga meminta kepada aparat hukum untuk mengusut proyek yang masih berjalan hingga saat ini,” tegasnya.

Sebaliknya kepala dinas PUPR Kota Sungaipenuh, Martin Kahpiasa, kepada wartawan, menyebutkan tidak ada masalah. Menurut dia, pada 2017 rekanan belum selesai pekerjaannya, sehingga pembayaran hanya 85 persen dari total anggaran.

“Pada Januari ini masa pekerjaan diperpanjang 50 hari. Perpanjangan ini sudah sesuai dengan aturan di Perpres, disana jelas diatur bagaimana pelaksanaan perpanjangan,” ungkapnya.

Menurut dia, dalam masa perpanjangan pekerjaan, rekanan juga dikenakan denda per hari, sesuai Perpres, dengan kalkulasi denda 1 per mil per hari.

“Jumlah angkanya saya tidak hitung berapa, tapi dendanya dibayar setelah masa perpanjangan berakhir nanti,” terangnya.

Ditambahkannya, dalam pelaksanaan proyek biasa terjadi perpanjangan masa pekerjaan. Pemerintah juga tidak melulu harus memutus kontrak, namun terlebih dahulu memberi kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan, dsngan konsekuensi diperpanjang dan didenda.

“Kita berikan kesempatan dulu ke rekanan untuk menyelesaikan pekerjaannya. Kalau tidak sanggup, baru diputus kontrak,” tegasnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kota Sungaipenuh, Suhatril, dikonfirmasi tidak mengetahui jika kontrak proyek KONI diperpanjang. Pihaknya juga tidak menerima koordinasi dari Dinas PU.

“Untuk kegiatan proyek 2017 sampai hari ini, Inspektorat tidak menerima laporan atau koordinasi dari SKPD terkait pemutusan kontrak dan perpanjangan kontrak,” jelasnya.

Menurut dia, jika memang ada pemutusan kontrak atau perpanjangan kontrak, seharusnya SKPD berkoodinasi dengan Inspektorat terlebih dahulu. Setelah itu, pihaknya akan turun ke lapangan untuk mengecek realisasi pekerjaan, dan berapa yang harus dibayar.

“Setelah itu baru kita berembuk, apakah putus kontrak atau diperpanjang. Tapi yang jelas, tidak ada yang koordinasi dengan Inspektorat, termasuk proyek KONI”, tandasnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Akhirnya Azhari CS Perambah TNKS Ditetapkan Tersangka

Next Post

Hari Ini Eselon III dan IV Pemprov Jambi Dilantik

Related Posts

Rektor Dukung Penuh PCP Sylva UM Jambi di Kegiatan Nasional

Rektor Dukung Penuh PCP Sylva UM Jambi di Kegiatan Nasional

13 September 2025
Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

11 September 2025
Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

4 September 2025
Maulana-Diza Suguhkan Event Drag Race dan Drag Bike Bertaraf Nasional

Maulana-Diza Suguhkan Event Drag Race dan Drag Bike Bertaraf Nasional

4 September 2025
Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

13 Agustus 2025
Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

22 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In