• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polair Mengamankan Kapal Mengangkut Pakaian Impor Ilegal

Polair Mengamankan Kapal Mengangkut Pakaian Impor Ilegal

4 Februari 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Polisi Perairan Kepolisian Daerah Jambi mengamankan satu unit Kapal Motor Mitra Jaya di perairan Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang memuat ratusan koli baju, mainan, shampo impor tanpa dokumen resmi atau ilegal.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, AKBP Kuswayudi Tresnadi, mengatakan kapal motor milik anggota Polair Polda Jambi di perairan Pemusiran Kabupaten Tanjung Jabung Timur menemukan KM Mitra Jaya yang mengangkut barang tanpa dokumen resmi (manifest) sehingga terpaksa diamankan.

Berita Lainnya

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Penangkapan kapal motor tersebut dilakukan anggota Polair Jambi sekira pukul 07.00 WIB, dimana anggota Subditgakkum Ditpolair Polda Jambi bersama personel KP XXVI 2018 telah melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kapal motor di perairan Kuala Pemusiran pada koordinat 0103’075”S – 10410’831”E.

Kapal motor Mitra Jaya berbendera Indonesia dengan lima orang Anak Buah Kapal (AKB) yang di nahkodai Muhammad Safei, berlayar dari perairan Rempang Galang Kepulaun Riau dengan tujuan ke Nipah Panjang Kabupaten Tanjab Timur Jambi.

Hasil pemeriksaan ditemukan muatan kapal yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang resmi (manifest) berupa pakaian baru impor sebanyak 140 koli, dua koli lukisan, 70 koli berupa mainan anak anak, shampo impor sebanyak 200 koli, soda kue impor 100 koli, suku cadang ‘Spare Part’ 24 koli, kawat filter 13 koli dan sepatu sebanyak 120 koli.

Kuswahyudi menjelaskan, saat diperiksa nahkoda kapal tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen resmi untuk barang-barang impor tersebut, sehingga untuk mempertanggungjawabkannya kapal berserta awaknya kini ditahan oleh anggota Polair Polda Jambi guna menyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan atau melanggar pasal 323 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kepabeanan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

PLTU Sarolangun Terbesar di Wilayah Sumatera

Next Post

Harga CPO Naik Rp 111/Kg

Related Posts

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In