• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPK Terima Surat Permintaan Rekomendasi Asimilasi Nazaruddin

KPK Terima Surat Permintaan Rekomendasi Asimilasi Nazaruddin

7 Februari 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM perihal permintaan rekomendasi asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat untuk M Nazaruddin.

“Pertama terkait surat dari Dirjen PAS tadi saya sudah cek, benar KPK sudah menerima surat tersebut tertanggal 5 Februari 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Berita Lainnya

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Febri menyampaikan bahwa di dalam surat tersebut juga menyebutkan bahwa terdapat tim di Kemenkumham, yaitu Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Pusat juga sudah melakukan sidang soal asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

“Hasil dari sidang tersebut secara administratif dan substantif M Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk asimilasi dan pembebasan bersyarat tersebut, itu versi yang ada di surat itu,” kata Febri.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga sudah mendapatkan informasi bahwa di dalam surat itu juga tercantum lokasi asimilasi kerja sosial tersebut.

“Asimilasi kerja sosial ini berdasarkan TPP Pusat, di sebuah Pondok Pesantren di Bandung,” ungkap Febri.

Febri menyatakan bahwa atas hasil sidang TPP Pusat itu kemudian disampaikan ke KPK dan juga dikirimkan surat permintaan rekomendasi tersebut pada KPK.

“Kami tentu perlu mempelajari terlebih dahulu dan perlu berkoordinasi secara internal mulai dari penyidik, JPU, Jaksa Eksekusi. Itu perlu berkoordinasi lebih lanjut termasuk juga Biro Hukum tentu saja, setelah itu baru lah kami bisa merespons surat itu dan menyampaikan pada pihak Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen PAS,” tuturnya.

Selain itu, kata Febri, lembaganya juga perlu memperhatikan secara seksama, misalnya M Nazaruddin telah diproses untuk dua perkara dengan vonis masing-masing 6 dan 7 tahun penjara.

“Jadi, totalnya 13 tahun kami harus lihat apakah syarat 2/3 misalnya sudah terpenuhi atau tidak, itu perlu kami koordinasikan lebih lanjut dan kami juga perlu pertimbangkan kontribusi-kontribusi yang pernah disampailan oleh M Nazaruddin terkait kasus-kasus lain jadi itu masih dalam proses,” ungkap Febri.

Sebelumnya Kepala Subbagian Pemberitaan Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto juga telah membenarkan soal pemberian asimilasi kepada Nazaruddin itu.

“M Nazaruddin narapidana kasus korupsi saat ini menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin. Saat ini yang bersangkutan sedang diusulkan oleh Kalapas Sukamiskin melalui Kakanwil Jabar diteruskan kepada Dirjen Pemasyarakatan,” kata Ade beberapa waktu lalu.

Ia menyatakan pihak Ditjen Pemasyarakatan sedang memeriksa dan memverifikasi berkas asimilisi Nazaruddin itu.

Ia pun menyatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan sidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Pusat pada 30 Januari 2018.

Selanjutnya pihaknya akan meminta rekomendasi kepada KPK sesuai PP Nomor 99 Tahub 2012 Pasal 36A ayat 1 bahwa pertama asimilasi diberikan Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan Dirjen PAS.

Kedua, kata dia, Dirjen PAS dalam memberikan pertimbangan dengan memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum dan keadilan masyarakat.

“Ketiga, Dirjen PAS wajib meminta rekomendasi kepada instansi penegak hukum Kepolisian, Jaksa Agung, dan atau KPK,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, Dirjen PAS akan menyampaikan pertimbangan pemberian asimilasi kepada Menteri Hukum dan HAM berdasarkan rekomedasi TPP Pusat dan rekomendasi instansi terkait untuk mendapat persetujuan.

“Proses asimilasi dan pembebasan bersyarat ini dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yangg terintegrasi melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kanwil dan Ditjen PAS. Asimilasi tersebut jika disetujui akan dijadikan dasar untuk pemberian program pembebasan bersyarat M Nazaruddin,” ungkap Ade. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Jurnalis Perempuan se Indonesia Gelar Konferensi

Next Post

Zumi Zola Hadiri Raker di Jakarta

Related Posts

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan

26 Oktober 2025
ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

17 Oktober 2025
Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

28 September 2025
Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

26 September 2025
FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

22 September 2025
Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

20 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In