• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kades dan Ketua BPD Muara Pangi di Polisikan Warganya Sendiri

Kades dan Ketua BPD Muara Pangi di Polisikan Warganya Sendiri

8 Februari 2018
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Kepala Desa Muara Pangi, Kecamatan Lembah Masurai, Rijaludin, dilaporkan warga desanya sendiri kepada Polsek Lembah Masurai. Ia diduga telah meracuni sungai saat mencari ikan.

Selain Kades,  Ketua BPD Muara Pangi, M Yasak, beserta anggota BPD dan Kepala Dysun (Kadus) juga turut dilaporkan. Karena diduga ikut serta merancuni sungai Batang Pangi saat mencari ikan.

Berita Lainnya

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

Selain Kades dan Ketua BPD yang dilqporkqn adalah,  Palisar dan Marjohan jabatan Kaur, selanjutnya Embria dan M Yamin jabatan kepala dusun, Bikaruddin jabatan anggota BPD, Maman Efendi bendahara desa serta Heri Rano adik Rijaludin sendiri.

“Ya kami melaporkan nama-nama tersebut ke Polsek Lembah Masurai pada Minggu (4/02/2018) karena dugaan telah membunuh biota sungai (ikan) mengunakan alat pemusnah terlarang yaitu Putasium,” ujar Hamdani salah satu pelapor, Kamis (8/02/2018).

Kejadian ini kata Hamdani terjadi pada Kamis (31/01/2018) malam, adapun lokasinya di Sungai Muara Pangi yang mana sungai tersebut mengalir dan bermuara ke Lubuk Larangan desa di Sungai Tembesi.

Atas nama Masyarakat lanjut Hamdani merasa di rugikan dengan kejadian itu, sebab terlapor selain diduga telah melanggar Undang-Undang tentang Perikanan juga melanggar kesepakatan desa yang telah di buat secara bersama-sama.

“Sebelumnya kepala desa sudah menyepakati bersama masyarakat, tentang larangan mengunakan alat yang berbahaya dalam mencari ikan atau biota lainya di sungai, ini sudah jelas melanggar hukum dan kesepakatan bersama, apalagi ini dilakukan para pejabat didesa,” sambung Hamdani.

Bahkan, atas laporan ini Hamdani meminta penegak hukum menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pemusnahan biota sungai dengan menggunakan Putasium sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang 45 Tahun 2009 atas perubahan UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Jika laporan kami tidak di proses secara hukum yang berlaku, kami Masyarakat desa Muara Pangi atas Dasar Rasa Keadilan siap turun berdemontrasi untuk menuntut pengusutan kasus ini,” sambung mantan aktivis HMI Cabang Bangko ini.

Sementara itu, Kapolsek Lembah Masurai Iptu Suharto saat dikonfirmasi membenarkan laporan masyarakat desa Muara Pangi kecamatan Lembah Masurai terkait dengan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal yang diduga melibatkan pejabat desa tersebut.

“Ya benar ada laporan itu, sekarang masih dalam proses pemanggilan para terlapor untuk diminta keterangan, proses hukumnya hingga saat ini masih berlanjut,” kata Iptu Suharto. (nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Zola Pimpin Rapat Kerja Dengan Seluruh OPD

Next Post

Penadah Hasil PETI Divonis Bebas

Related Posts

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In