• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bawaslu Jambi : Sanksi Politik Uang Sudah Menunggu

Bawaslu Jambi : Sanksi Politik Uang Sudah Menunggu

14 Februari 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mengingatkan kepada pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada di tiga daerah di Jambi, bahwa sanksi tegas sudah menunggu jika mereka melakukan pelanggaran melakukan politik uang.

“Sanksi di depan sudah menunggu, jika terbukti mereka melakukan pelanggaran berupa kegiatan politik uang dan membuat isu suku ras agama dan antargolongan (SARA),” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi Rivai di Jambi, Rabu (14/02).

Berita Lainnya

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Pada kegiatan politik uang yang telah diatur dalam UU No 10 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada dengan jelas mengatur sanksi pidana yang bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang.

Dalam Undang-undang itu untuk sanksi tersebut diatur dalam pasal 187 poin A hingga D yang disebutkan bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Sanksi tersebut tak hanya kepada pemberi, namun penerima uang dari kegiatan politik uang itu juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama dengan pihak pemberi.

Selain hukuman kurungan penjara, pelaku politik uang (money politic) juga dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Ada sanksi pidana yang berat bagi pelaku (politik uang). Termasuk bagi pasangan calon yang melakukan tindakan politik uang berupa bagi-bagi sembako dan semacamnya bisa dikenakan sanksi diskualifikasi atau pembatalan dari pencalonan,” kata Asnawi menjelaskan.

Bawaslu Provinsi Jambi dan Panwaslu di daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2018 yaitu Kota Jambi, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Kerinci.

“Melalui deklarasi ini dibarapkan mampu memberikan dorongan kepada pasangan calon dan tim kampanye untuk berkomitmen bersama pengawas pemilu agar tidak melakukan politik uang atau politisasi isu SARA,” katanya.

Untuk Pilkada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi diikuti dua pasangan calon, yaitu pasangan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi (1) kemudian pasangan Syarif Fasha-Maulana (2).

Sedangkan Pilkada di Kabupaten Merangin untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati diikuti tiga pasangan calon, yakni Fauzi Ansori-Sujarmin (1) dan Al Haris-Mashuri (2) serta Nalim-Khafid (3) Kemudian di Kabupaten Kerinci diikuti tiga pasangan calon, yakni Monadi-Edison (1) dan Adirozal-Ami Taher (2) serta Zainal Abidin-Asral Pani (3). ant

ShareTweetSend
Previous Post

Kemenag Jambi Buka Pengaduan Penipuan Biro Umrah

Next Post

Kapolda Perintahkan Jajarannya Tembak di Tempat Pelaku Kejahatan

Related Posts

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
Al Haris Serahkan Bantuan ke Ratusan Pelajar Muaro Jambi

Al Haris Serahkan Bantuan ke Ratusan Pelajar Muaro Jambi

29 Oktober 2025
FASI Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Dakwah dan Kontribusi Nyata

FASI Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Dakwah dan Kontribusi Nyata

29 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In