• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Penerima Manfaat Beras Sejahtera di Batanghari Berkurang

Penerima Manfaat Beras Sejahtera di Batanghari Berkurang

25 Februari 2018
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) beras sejahtera (rastra) di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi berkurang dari 14.418 penerima di tahun 2017 menjadi 13.700 penerima di tahun 2018 karena angka kemiskinan di daerah menurun.

“Jumlah KPM rastra tahun 2018 berkurang sebanyak 718 keluarga karena berkaitan dengan angka kemiskinan. Jika angka kemiskinan turun otomatis jumlah penerima rastra juga turun,” kata Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Batanghari, Syaiful di Muarabulian, Minggu (25/02).

Berita Lainnya

Elpisina Ingin Cetak Kader yang Mampu Memberi Manfaat Nyata 

Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

Aksi Demo Berjalan Kondusif: Berikut Profil Singkat Kemas Faried Ketua DPRD Kota Jambi

Dia mengatakan terdapat perbedaan dalam mekanisme penyaluran rastra di tahun 2018. Tahun ini program penyaluran rastra tersebut berubah nama menjadi bantuan sosial (bansos) rastra.

Pada tahun 2017 rastra tersebut disubsidi oleh pemerintah. Setiap KPM harus menebus sebesar Rp1.600 untuk setiap satu kilo rastra dan menerima rastra sebanyak 15 kilogram setiap bulannya.

Sedangkan tahun ini, pemerintah menggratiskan pemberian rastra tersebut kepada KPM. Namun jumlah rastra yang diterima setiap KPM hanya sebanyak 10 kilogram setiap bulannya.

“Karena rastra tersebut di gratiskan oleh pemerintah, maka nama programnya berubah menjadi bansos rastra,” kata Syaiful menjelaskan.

Terkait data KPM, jika di suatu desa/kelurahan terdapat keluarga yang tidak termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu namun masih menerima bantuan rastra tersebut, maka pemerintah desa/kelurahan berhak mengalihkan bantuan tersebut kepada keluarga yang lebih berhak menerimanya.

“Data penerima bantuan rastra tersebut langsung dikirim oleh Kementrian Sosial, jika data KPM tidak sesuai, maka pihak desa/kelurahan boleh merubah data tersebut melalui mekanisme musyawarah desa atau kelurahan,” kata Syaiful.

Secara keseluruhan, rastra yang disalurkan pemerintah kepada 13.700 KPM di daerah itu setiap bulannya berjumlah 137 ton.

Dikarenakan data penerima manfaat rastra di daerah itu baru diterima pada pertengahan Januari 2018, maka rastra tersebut baru dapat disalurkan pada minggu akhir Februari.

“Untuk rastra bulan Januari disalurkan di bulan Februari, begitu selanjutnya untuk jatah rastra di bulan Februari di salurkan Maret. Sesuai dengan jadwal, rastra tersebut disalurkan kepada KPM sebelum tanggal 25 tiap bulannya,” katanya menambahkan. sup

ShareTweetSend
Previous Post

MAN 2 Sarolangun Siap Sukseskan UNBK 2018

Next Post

Adnan Minta Masyarakat Sarolangun Waspada DBD

Related Posts

Elpisina Ingin Cetak Kader yang Mampu Memberi Manfaat Nyata 

Elpisina Ingin Cetak Kader yang Mampu Memberi Manfaat Nyata 

12 September 2025
Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

6 September 2025
Kemas Faried Apresiasi Peran Kejaksaan Bangun Rumah Sakit di Kota Jambi

Aksi Demo Berjalan Kondusif: Berikut Profil Singkat Kemas Faried Ketua DPRD Kota Jambi

3 September 2025
Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

2 September 2025
Musda Golkar Provinsi Jambi Bakal Dibuka Langsung Bahlil Lahadalia

Musda Golkar Provinsi Jambi Bakal Dibuka Langsung Bahlil Lahadalia

30 Agustus 2025
Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In