• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pendamping Desa Jambi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pendamping Desa Jambi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

25 Februari 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Sebanyak 700 tenaga kerja profesional pendamping desa di Provinsi Jambi didaftarkan menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, kata Kepala DP3APP Provinsi Jambi, Lutpiah, Jumat (23/02).

Pendaftaran peserta jaminan sosial tenaga kerja itu tertuang dalam nota kesepakatan antara Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3APP) Provinsi Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi.

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

“Kesepakatan ini adalah bentuk dukungan kami terhadap BPJS Ketenagkerjaan dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja khususnya pendamping desa,” kata Lutpiah di Jambi.

Dalam nota kesepakatan itu, pihaknya mendaftarkan sebanyak 700 tenaga kerja dari pendamping desa profesional, yaitu Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).

“Melalui pendaftaran kepesertaan jaminan sosial tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja non-ASN khususnya tenaga pendamping desa,” katanya menjelaskan.

Tenaga kerja profesional pendamping desa yang terdaftar menjadi kepesertaan jaminan sosial itu akan menerima manfaat program jaminan, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Jambi Mayriwan Ekaputra mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja sama dengan intansi tersebut sehingga tenaga kerja mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Jaminan sosial ketenagakerjaan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan salah satu program negara Jaminan Sosial Nasional yang memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Pihaknya berharap kerja sama tersebut, agar bisa diikuti instansi lainnya karena setiap tenaga kerja baik formal dan informal perlu mendapatkan jaminan untuk kesejahteraan pekerja.

Pemberian jaminan sosial kepada masyarakat itu telah diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 2 yang berbunyi Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat.

“Kita berharap kerja sama seperti ini bisa diikuti instansi lainnya, karena semua harus menjadi komitmen kita untuk melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing,” katanya menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

BTN : Harga Rumah Subsidi Jambi Rp130 Juta

Next Post

Industri Kecil Jambi Triwulan IV-2017 Naik

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In