• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kantor Imigrasi Jambi Deportasi Enam WNA

Kantor Imigrasi Jambi Deportasi Enam WNA

20 Maret 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Kantor Imigrasi Kelas I Jambi mendeportasi enam warga negara asing (WNA) pada Februari 2018 karena melanggar peraturan keimigrasian.

“WNA yang dideportasi pada bulan Februari 2018 tersebut seluruhnya merupakan warga negara Korea Selatan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Heru Santoso Ananta Yudha, Selasa (20/03).

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Keenam warga negara Korea Selatan yang telah dideportasi itu telah terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Heru mengatakan saat ini masih ada satu warga negara Myanmar yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi karena melanggar peraturan keimigrasian.

Selain melanggar aturan keimigrasian, warga Myanmar tersebut juga diduga melakukan pemalsuan dokumen kependudukan sehingga terancam hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun.

Pihak Imigrasi Kelas I Jambi terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing pada enam wilayah kerjanya yang meliputi Kota Jambi, Kabupaten Muarabungo, Tebo, Batanghari, Muarojambi dan Sarolangun. Berdasarkan hasil pendataan terdapat 200 WNA yang tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jambi, dengan berbagai keperluan seperti bekerja dan studi.

Pihaknya telah menyediakan aplikasi pengawasan orang asing yang dapat diunduh masyarakat sehingga orang pribadi, pengelola hotel atau pun tempat kos dapat melapor kepada kantor imigrasi melalui aplikasi tersebut.

“Laporan yang disampaikan itu sekedar untuk pendataan bahwa ada WNA yang tinggal di suatu daerah,” kata dia.

Dia menambahkan saat ini pihak pengelola hotel dan tempat kos sudah mulai aktif melaporkan keberadaan WNA melalui aplikasi tersebut. Namun untuk laporan dari perorangan masih kurang. ant

ShareTweetSend
Previous Post

BPJS Kumpulkan Manajemen Rumah Sakit Antisipasi Kecurangan

Next Post

Dinsos Kota Jambi Rehabilitas Anak Punk

Related Posts

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In