• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Orang Dekat Gubernur Kembali Bersaksi Kasus Suap

Orang Dekat Gubernur Kembali Bersaksi Kasus Suap

21 Maret 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Orang dekat Gubernur Jambi Zumi Zola, Asrul Pandapotan kembali dipanggil untuk kedua kalinya ke persidangan sebagai saksi dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi 2018 yang merugikan negara Rp3,4 miliar.

Kuasa hukum terdakwa salah satu Erwan Malik, Lifa Mala, di Pengadilan Tipikor Jambi, mengatakan pihaknya sangat membutuhkan keterangan dari saksi Asrul karena keterangan dari saksi Gubernur Zumi Zola berbeda dengan Asrul, maka dianggap perlu menghadirkan kembali saksi Asrul di persidangan ke delapan, Rabu (21/03).

Berita Lainnya

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Kesaksian yang disampaikan Asrul Pandapotan di persidangan sebelumnya untuk tiga terdakwa suap pengesahan APBD Jambi dikenal istilah “uang ketok palu” senilai Rp3,4 miliar sangat berbeda dengan keterangan saksi Zola pada persidangan sebelumnya.

Sidang tiga terdakwa suap pengesahan APBD 2018 Provinsi Jambi digelar kembali di Pengadilan Tipikor Jambi, dengan agenda pemeriksaan saksi Asrul dan dilanjutkan saksi meringankan dihadapan majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini.

Terdakwa yang disidangkan tersebut Syaifuddi yang saat itu menjabat Assiten I Pemprov Jambi, Arpan (Plt. Kadis PUPR Provinsi Jambi, dan Plt. Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik yang didakwa dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi 2018 senilai Rp3,4 miliar.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, terungkap ketiganya telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi, atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang tunai Rp3,4 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 hingga 2019.

Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu agar anggota DPRD Provinsi Jambi memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2018.

Kasus itu bermula dari 21 Agustus 2017, Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Provinsi Jambi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD Provinsi Jambi. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Jumlah Korban Pedofilia di Jambi Bertambah

Next Post

Bupati Syahirsah Buka Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan Publik

Related Posts

Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In