• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Panwascam pemayung Tabrak Aturan Loloskan Peserta PPL Yang Tidak Sesuai Persyaratan

Panwascam pemayung Tabrak Aturan Loloskan Peserta PPL Yang Tidak Sesuai Persyaratan

6 April 2018
in DEMOKRASI

Batanghari,AP- Panitia pengawas pemilu kecamatan(panwascam) Kecamatan Pemayung dinilai menabrak aturan dalam rangka meloloskan calon anggota Pengawas Pemilu Lapangan(PPL).

Sebagaimana pleno berita acara yang dibuat oleh tim panwascam Pemayung tertanggal lima April 2018 satu orang peserta PPL yang diloloskan berinisial (RA) berusia 21 tahun dan lima orang berdomisili diluar desa.

Berita Lainnya

JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Sebagaimana yang dituang dalam Perbawaslu Nomor 19 Tahun 207 pasal 7, Syarat menjadi panitia pengawas Pemilihan Lapangan(PPL) berusia minimal 25 tahun dan berdomisili diwilayah desa setempat.

Ketua Panwascam Pemayung Arfansyah,ketika dikonfirmasi berdalih pihaknya ada kesalahan tekhnis.

“Ya pak,,berita acara pengumumannya itu ada kesalahan tekhnis,akan kami perbaiki.”Ujar Arpan Via Ponselnya.

Menaggapi hal tersebut Ketua Panwaslu Kabupaten Batanghari,Indra Tritusian menyayangkan atas perbuatan yang dilakukan oleh tim panwascam Pemayung.

“Seharusnya ketua Panwascam menjalani rekrutmen PPL sesuai tahapan dan aturan yang berlaku.Atas kesalahannya akan kita berikan sangsi administrasi.”Ungkap Ketua Panwaslu Batanghari.

Lebihlanjut ditegaskan Indra,Jika Ketua Panwascam berdalih ada kesalahan tekhnis dalam pleno penetapannya,maka tim panwascam pemayung membatalkannya dengan melalui pleno kembali.”Tegasnya.Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Dishut Amankan Alat Berat di Kawasan Hutan

Next Post

Lulus Wawancara, Tujuh Anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa Menhul Siap Dilantik

Related Posts

JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

4 Juli 2025
Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

23 Juni 2025
Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

17 Juni 2025
Pesan Gubernur Al Haris: Jaga Sinergitas dan Kondusifitas Daerah

ASN Shalat Subuh Berjamaah Karena Allah, Bukan Karena Gubernur

13 Juni 2025
Silaturahmi dengan Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, FKPT Perkenalkan Pengurus Baru

Silaturahmi dengan Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, FKPT Perkenalkan Pengurus Baru

10 Juni 2025
DPW PKB Provinsi Jambi Sembelih 3 Ekor Sapi Qurban

DPW PKB Provinsi Jambi Sembelih 3 Ekor Sapi Qurban

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In