• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KLHK Tahan Enam Sopir Kayu Ilegal

KLHK Tahan Enam Sopir Kayu Ilegal

10 April 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Seksi II Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menahan enam sopir pengangkut kayu ilegal yang dibawa menggunakan truk dari PT Putra Duta Indah Wood di Desa Muaro Kumpeh, Jambi.

“Penangkapan sopir beserta barang buktinya ini agar bisa diketahui khalayak ramai dan memberikan efek jera bagi para pelaku illegal logging,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Edward Sembiring melalui siaran pers, diterima Selasa (10/04/2018).

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Enam sopir yang telah dilakukan penahanan itu, yakni SY (25), D (34), EP (22), S (56), SU (26) dan Z (39) yang ditahan bersama barang bukti di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi.

“Kami lakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut oleh PPNS Balai Gakkum Sumatera,” kata dia.

Barang bukti yang diamankan yakni tujuh unit truk pengangkut 42 meter kubik kayu gelondongan di Desa Sumber Jaya dan Desa Muaro Kumpeh, Kabupaten Muarojambi. Kayu-kayu ilegal itu diduga kuat milik PT Putra Duta Indah Wood.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti petugas Balai Gakkum Sumatera.

Kemudian pada pukul 00.07 WIB, 7 April 2018, SPORC Brigade Harimau Seksi II mengamankan lima truk mengangkut kayu bulat di Desa Muaro Kumpeh. Tak lama kemudian pukul 00.42 WIB, SPORC Brigade Harimau juga menahan lagi dua truk di Desa Sumber Jaya dan Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu.

“Aktivitas illegal logging PT PDIW sudah dua bulan dipantau oleh Unit Intelijen SPORC Brigade Harimau,” katanya menjelaskan.

Tujuh truk jenis Canter, Mitsubishi PS-120, dan Toyota Dyna itu memuat berbagai jenis dan ukuran kayu bulat sebanyak 42 meter kubik.

“Enam sopir truk yang ditangkap dan seorang lainnya melarikan diri, berdasarkan keterangan mereka, kayu-kayu dimuat di logpond PT PDIW,” katanya pula.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b dan pasal 88 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Dalam pasal tersebut termuat ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pasca Kebakaran, Begini Kondisi Novita Hotel

Next Post

Ketua Panwaslu Kecamatan Dendang Lantik Tujuh Anggota PPL

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In