Jambi, AP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) anggaran tahun 2017 Walikota Jambi serta menyampaikan lima Ranperda Kota Jambi.
Rapat paripurna yang dilaksanakan digedung Swarna DPRD Kota Jambi dibuka langsung oleh H Nasir ketua DPRD kota Jambi yang dihadiri oleh seluruh fraksi dan anggota serta Pj Walikota Jambi dan SKPD dilingkup Pemerintah Kota Jambi, Kamis (19/04).
Nasir Ketua DPRD Kota Jambi kesempatan itu berpesan kepada Pj Walikota Jambi untuk lebih meningkatkan perhatiannya terhadap lembaga adat di Kota Jambi, diakuinya lembaga adat merupakan unsur yang sangat erat dalam kehidupan ditengah masyarkat.
“Kepada pak wali agar lebih memperhatikan masalah lembaga adat melayu Jambi, adat merupakan suatu pondasi dalam kehidupan,” ujarnya.
Sementara itu dalam agenda mendengarkan laporan dari Panitia khusus (Pansus) LKPJ tahun anggaran 2017 masing-masing pansus menyampaikan rangkuman yang harus dievaluasi, agar penyelenggaraan pemerintahan kedepan semakin membaik.
Diantaranya Pansus DPRD Kota Jambi merekomendasikan terhadap LKPJ Kota Jambi tahun anggaran 2017 meminta pemerintah tetap mengacu pada aturan yang telah ditentukan, serta berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pengawasan dibidang pembangunan maupun dibidang kesehatan dan pendidikan.
Pj Walikota Ahmad Fauzi dalam penyampaian lima Ranperda perubahan Kota Jambi diantaranya menguraikan Ranperda tentang perubahan kedua atas perda Kota Jambi nomor 10 tahun 2010 tentang perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Selanjutnya Ranperda kedua tentang perubahan kedua atas Perda Kota Jambi no 5 tahun 2011 tentang pajak daerah “yang ketiga Ranperda Kota Jambi perubahan kedua atas Perda Kota Jambi nomor 4 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)” ujarnya dihadapan anggota DPRD Kota Jambi.
Kemudian Ranperda yang keempat tentang perubahan Perda Kota Jambi nomor 44 tahun 2002 tentang izin pengumpulan sumbangan sosial.
“Dan yang terakhir Ranperda Kota Jambi yang kelima atas perubahan Perda Kota Jambi tentang penyelengaraan kearsiapan,” paparnya.
Begitupun dikatakan Fauzi, dibentuknya Ranperda merupakan sebagai wujud untuk menyelenggarakan pemerintahan dan otonomi daerah serta bertugas mewujudkan pelayanan publik yang prima dan baik
“Selain itu peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih baik sebagai upaya memperhatikan kondisi,” imbuhnya.
Menurutnya, dalam kontek pembangunan dibidang hukum peraturan daerah merupakan alat pengendali dan alat kontrol terhadap berbagai kegiatan yang dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat dalam rangka melaksanakan kegiatan pembangunan.
Oleh karena itu, Pj Walikota mengatakan sangatlah penting keterlibatan DPRD sebagai representasi masyarakat dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut, sehingga prodak hukum yang dihasilkan menjadi kekuatan kepentingan antara pemerintah dan masyarakat maupun pihak yang terkait.
Begitupun dia menegaskan, sebagai salah satu potensi daerah dalam pendapatan, dia meminta kepada seluruh unsur SKPD untuk mengelola pendapatan pajak dengan baik dan transparan sehingga potensi tersebut senantiasa tumbuh sebagai kontribusi dalam meningkatkan pembangunan daerah.
“Oleh karena itu pemerintah Kota Jambi senantiasa mengedapankan prinsif kehati-hatian dalam tata kelola sehingga tidak menyebabkan biaya yang tinggi,” jelasnya. (Bdh)