• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Selama Puasa Tempat Hiburan Wajib Tutup

Selama Puasa Tempat Hiburan Wajib Tutup

6 Mei 2018
in DAERAH

Jambi, AP  – Sekretaris Daerah Kota Jambi Budi Daya menegaskan tempat hiburan malam di kota itu wajib tutup selama bulan suci Ramadan 1439 Hijriah untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah.

“Penutupan tempat hiburan itu harus dilakukan pada tiga hari menjelang Ramadhan hingga tiga hari setelah Idul Fitri,” katanya , Minggu (06/05).

Berita Lainnya

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Aturan penutupan tempat hiburan itu, kata Sekda, akan dituangkan dalam surat edaran Pjs Wali Kota Jambi dan segera diumumkan kepada masyarakat khususnya pemilik tempat hiburan.

Seluruh pengusaha tempat hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, diskotek dan sejenisnya wajib mengikuti aturan pemerintah untuk bersama-sama menciptakan suasana bulan suci Ramadhan yang kondusif.

“Peraturan ini tidak berbeda dengan peraturan sebelumnya dan jika masih beroperasi maka akan ada sanksi untuk tempat hiburan tersebut,” katanya menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kota Jambi Yan Ismar mengatakan pihaknya segera mengumpulkan seluruh pemilik tempat hiburan malam dan menegaskan bahwa peraturan tersebut wajib diikuti seluruh pengusaha tempat hiburan malam.

Semua tempat hiburan malam, kata dia, tanpa terkecuali dilarang beroperasi baik itu malam maupun siang hari “Kami minta kerja sama dari seluruh pihak terutama pemilik usaha tersebut agar bisa mengikuti aturan yang berlaku,” kata Yan Ismar. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Batanghari Selidiki Aksi Pendudukan Lahan WKS

Next Post

Kecamatan Nipah Panjang Gelar Tolak Balak Bersama Masyarakat

Related Posts

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

5 Desember 2025
Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In