• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KNPI Resmi Dapatkan Kepastian Hukum Terkaiat Logo Serta Atribut

KNPI Resmi Dapatkan Kepastian Hukum Terkaiat Logo Serta Atribut

7 Mei 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Dewan Pegurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jambi yang di ketuai oleh Mohammad Arqon, SH. MH mendapatkan kepastian hukum atas hak menggunakan logo dan atribut KNPI berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM bernomor IDM000616466 tentang sertifikat merek berdasarkan UU No 20 tahun 2016 yang di berikan kepada Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) yang di ketuai oleh M. RifaI Darus S.H.

Sertifikasi merek dan logo serta atribut KNPI ini telah menjawab pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat khususnya pemuda mengenai kepemimpinan organisasi pemuda yang telah berdiri sejak 1973 yang lalu, yang disinyalir telah ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan asumsi motif memperkaya diri maupun kelompoknya, menggunakan logo, atribut maupun mengatasnamakan KNPI Jambi, yang telah membuat masyarakat maupun pemerintah serta mitra kerja DPD KNPI Jambi kebingungan dan dunia kepemudaan provinsi Jambi, kurang mendapatkan apresiasi dan perhatian yang dibutuhkan untuk memajukan dunia kepemudaan daerah.

Berita Lainnya

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

Bupati Batang Hari: Anak Muda Harus Jadi Petani Cerdas

Sementara itu Kesekretarian dan Aset Jamil Amrullah, menghimbau kepada seluruh insan pers maupun masyarakat luar agar dapat memahami dan mengantisipasi jika ada pihak-pihak maupun kelompok yang menggunakan atribut dan logo Komite Nasional Pemuda Indonesia, dengan mengatasnamakan garis kepemimpinan diluar dari Mohammad Arqon (DPD I Jambi) dan M. Rifai Darus (DPP) adalah merupakan tindakan yang melanggar undang-undang tentang Hak atas kekayaan intelektual yang diatur pada UU No 19 tahun 2002 dengan sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda sebanyak 5.000.000.000 (milIar) rupiah.

“Kami mengharapkan untuk semua pihak dapat bekerja sama kembali untuk mempersatukan dan memperkuat dunia kepemudaan ini, agar kemajuan peradaban dilandaskan dengan amanah dan semangat jiwa Pancasila dan deklarasi pemuda,” ujar Jamil Amrullah. (Rul)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pasar Tradisonal di Kerinci Menjamur

Next Post

Sekda : HKP Hari Krida Pertanian Harus untuk Pemberdayaaan Masyarakat

Related Posts

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

13 Juni 2025
Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

13 Juni 2025
Bupati Batang Hari: Anak Muda Harus Jadi Petani Cerdas

Bupati Batang Hari: Anak Muda Harus Jadi Petani Cerdas

12 Juni 2025
SERASI PHE Jambi Merang Jadi Wadah Diskusi Bersama Stakeholder Wilayah Operasi Kabupaten Musi Banyuasin

SERASI PHE Jambi Merang Jadi Wadah Diskusi Bersama Stakeholder Wilayah Operasi Kabupaten Musi Banyuasin

10 Juni 2025
Blok C Perumahan Aurduri Sembelih 7 Sapi 4 Kambing, Warga Kurang Mampu Jadi Prioritas

Blok C Perumahan Aurduri Sembelih 7 Sapi 4 Kambing, Warga Kurang Mampu Jadi Prioritas

6 Juni 2025
Wali Kota Jambi Paparkan Usulan Strategis ke Menkes RI

Wali Kota Jambi Paparkan Usulan Strategis ke Menkes RI

5 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In