• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tetap Netral di Pilkada, Sekda Warning ASN

Tetap Netral di Pilkada, Sekda Warning ASN

15 Mei 2018
in MILENIAL

Kerinci, AP – Hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tinggal menghitung bulan. Untuk itu, Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu dijaga.

Saat apel, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Kerinci, Afrizal HS kembali mengingatkan dan mewarning PNS dilingkungan pemerintah kabupaten Kerinci, untuk tidak terlibat dalam sebagai Timses atau ikut mengkampayekan kandidat, Senin (14/05) kemarin.

Berita Lainnya

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Afrizal, juga dengan tegas meminta PNS tidak terlibat Politik  praktis dalam kegiatan memenangkan salah satu Pasangan Calon (Paslon) bupati-wakil bupati Kerinci.

Pada kesempatan yang sama, Afrizal juga menjelaskan sanksi apabila ASN terlibat dalam politik, apalagi mendukung salah satu kandidat bupati maka bisa diberikan sanksi. Bahkan, sebut dia, kalau terbukti PNS yang terlibat bisa ditahan.

“Ini perlu diingat oleh ASN. Tidak terlibat politik praktis, kalau kedapatan tidak saja ASN yang kena, bahkan calon bupati juga bisa rugi nantinya. Kalau terbukti terlibat dalam politik pada Pilkada ini ASN bisa dipenjara sebulan, atau denda maksimal Rp6 juta,” tegas Afrizal.

Terkait intruksi Sekda tersebut, Kepala BKPSDM Kerinci, Sahril Hayadi membenarkan akan Informasi dan intruksi Sekda kerinci tersebut, aturan itu sudah betlaku baik di UU ASN maupun pada PKPU yang dikeluarkan Pemerintah. Dalam hal ini dirinya juga ikut mrngingatkan ASN untuk bisa menjaga netralitasnya selama pelaksanaan Pilkada kerinci.

“Jangan terlalu maju, nantinya kita yang rugi. ASN punya aturan keras terkait keikutsertaan PNS pada Pilkada, bisa jadi dicopot dari PNS dan masuk penjara,” terangnya.

Ditambahkannya,  intruksi akan larangan PNS ikut politik praktis memang sudah disosialisasikan pihaknya seja lama, bahkan pihaknya sudah melayangkan surat kepada instansi Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk bisa menjaga netralitas dalam proses pelaksanaan Pilkada serentak.

“Yang jelas saling menjaga diri, jika kurang awas bukan hanya PNS yang terkena dampaknya tapi juga Calon yang didukungnya,” ungkap Sahril. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Optimalkan Peran Palang Merah Untuk Tugas Kemanusiaan

Next Post

Diskominfo Sosialisasikan SPSE Versi 4

Related Posts

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In