• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Standar Zakat Fitrah 1439 H, 11 Kabupaten/Kota di Jambi

Standar Zakat Fitrah 1439 H, 11 Kabupaten/Kota di Jambi

3 Juni 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Standar Nominal Zakat Fitrah tahun 1439 Hijriah atau tahun 2018 resmi ditetapkan. Informasi yang diperoleh, berdasarkan lampiran Surat Keputusan Bersama Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi, tentang penetapan standar zakat fitrah.

Besaran zakat fitrah 1439H/2018M merupakan tahun kedua dimana Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi memberi kewenangan kepada masing masing Kakan Kemenag Kab/Kota untuk menentukan sendiri besaran standar zakat fitrahnya kemudian dihimpun dalam bentuk surat pengumuman bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi dan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jambi yang diketahui oleh Gubernur jambi untuk kelancaran pelaksanaan dan kesempurnaan pembayaran zakat fitrah bagi umat Islam di Provinsi Jambi, terang Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf, H. Herman, S.Ag M.Pd.I.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

“Penetapan besaran standar zakat fitrah di Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi dengan beras sebanyak 2,5 Kg (Dua setengah kilo gram) untuk 1 (Satu) jiwa menurut jenis beras yang biasa dimakan oleh masing-masing wajib zakat fitrah. Sementara jika dengan uang tunai sebagai pengganti beras dengan harga sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah tingkat II di wilayah Provinsi Jambi,” Ujar H. Herman.

Ada perbedaan standar zakat fitrah di Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, “Memang terdapat perbedaan dari masing masing Kabupaten kota terkait besaran zakat fitrah dengan uang tunai, yang terpenting adalah kita sepakat bahwa keputusan yang ditetapkan ini telah melalui kajian keilmuan yang mendasar dan telah dilakukan survey oleh tim di berbagai pasar di masing masing tempat agar bisa dijadikan pedoman masyarakat jambi”, terangnya.

Besaran jumlah zakat fitrah dengan uang tunai ditetapkan dalam tiga kategori yakni tertinggi, menengah dan rendah. Bagi warga kota jambi yang hendak membayar zakat fitrah dengan uang tunai Kategori tertinggi sebesar Rp 51.300,- menengah Rp 45.600,- dan rendah 36.100,-. Di Kabupaten Muaro Jambi, tertinggi Rp 37.500,- menengah Rp 32.500,- rendah Rp 25.000. sedangkan Kabupaten Batanghari tertinggi Rp 54.000,- menengah Rp 46.000 dan rendah Rp38.000,-. Sementara di Kabupaten Tanjung Jabung Timur tertinggi Rp35.000,- menengah Rp 30.000,- rendah Rp 25.000,-. Untuk kabupaten Tanjung Jabung Barat tertinggi Rp 38.000,- menengah Rp 38.000,- dan rendah Rp 38.000,-. Kabupaten Sarolangun tertinggi sebesar Rp 37.500,- menengah Rp 31.250,- dan rendah Rp 22.500,-. Kabupaten Tebo kategori tertinggi sebesar Rp 35.000,- menengah Rp 30.000,- dan rendah Rp 25.000,-. Untuk Kabupaten Merangin tertinggi Rp 35.000,- menengah Rp 30.000,- rendah Rp 25.000,-. Kabupaten Bungo tertinggi sebesar Rp 35.000,- menengah Rp 30.000,- rendah Rp 25.000,-. Kabupaten kerinci tertinggi Rp 40.000,- menengah Rp 32.000,- rendah Rp 27.000,-. Untuk Kota Sungai Penuh tertinggi Rp 38.000,- menengah 28.000,- dan rendah 26.000,-.

Penunaian pembayaran zakat fitrah diharapkan agar dilaksanakan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau masjid setempat, terang H. Herman. (NV/nto)

ShareTweetSend
Previous Post

Harga CPO di Jambi Naik RP20/KG

Next Post

Aulia Tasman Ajukan PK ke MA

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In