• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mulai H-7 Idul Fitri di Merangin, Angkutan Barang Tak Boleh Melintas

Mulai H-7 Idul Fitri di Merangin, Angkutan Barang Tak Boleh Melintas

5 Juni 2018
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Puncak arus mudik lebaran 2018 di Kabupaten Merangin diperkirakan pada H-7 Idul Fitri 1439 Hijriah. Untuk mengantisifasi kenyamanan pemudik, khususnya kelancaran arus lalu lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Merangin telah memberikan surat edaran kepada perusahaan-perusaan yang ada di Merangin.

Kepala Dishub Kabupaten Merangin, Syarfani, mengatakan surat edaran tersebut terkhusus untuk angkutan barang. Selama puncak arus mudik dan arus balik, tidak dibenarkan angkutan barang melintas di Kabupaten Merangin. “Yang dibolehkan hanya angkutan sayur atau sembako dan BBM. Di luar itu tidak boleh,” kata Syarfani.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Seandainya masih ada yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Sanksinya bisa saja tilang atau cabut izin usahanya.  Maka dari itu, dia menghimbau agar pihak perusahaan untuk mentaati aturan tersebut.  “Mari kita ciptakan situasi aman selama mudik lebaran,” katanya. (ali/mjd)

ShareTweetSend
Previous Post

Mulai H-7 Idul Fitri di Merangin, Angkutan Barang Tak Boleh Melintas

Next Post

Daerah Rawan Kecelakaan Menurut Data Dishub Provinsi Jambi

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In