• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Maret 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mulai H-7 Idul Fitri di Merangin, Angkutan Barang Tak Boleh Melintas

Mulai H-7 Idul Fitri di Merangin, Angkutan Barang Tak Boleh Melintas

5 Juni 2018
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Puncak arus mudik lebaran 2018 di Kabupaten Merangin diperkirakan pada H-7 Idul Fitri 1439 Hijriah. Untuk mengantisifasi kenyamanan pemudik, khususnya kelancaran arus lalu lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Merangin telah memberikan surat edaran kepada perusahaan-perusaan yang ada di Merangin.

Kepala Dishub Kabupaten Merangin, Syarfani, mengatakan surat edaran tersebut terkhusus untuk angkutan barang. Selama puncak arus mudik dan arus balik, tidak dibenarkan angkutan barang melintas di Kabupaten Merangin. “Yang dibolehkan hanya angkutan sayur atau sembako dan BBM. Di luar itu tidak boleh,” kata Syarfani.

Berita Lainnya

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

Seandainya masih ada yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Sanksinya bisa saja tilang atau cabut izin usahanya.  Maka dari itu, dia menghimbau agar pihak perusahaan untuk mentaati aturan tersebut.  “Mari kita ciptakan situasi aman selama mudik lebaran,” katanya. (ali/mjd)

ShareTweetSend
Previous Post

Mulai H-7 Idul Fitri di Merangin, Angkutan Barang Tak Boleh Melintas

Next Post

Daerah Rawan Kecelakaan Menurut Data Dishub Provinsi Jambi

Related Posts

Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In