• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Batanghari Tangkap Tersangka Pelaku Pembuang Bayi

Polisi Batanghari Tangkap Tersangka Pelaku Pembuang Bayi

5 Juni 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Batanghari berhasil menangkap tiga tersangka yang merupakan satu keluarga sebagai pelaku pembuangan mayat bayi laki-laki yang ditemukan tanpa kepala di areal perkebunan kelapa sawit milik warga.

Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki, di Batanghari, Selasa, mengatakan kepolisian berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi laki-laki di RT 04 Desa Pulau, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari beberapa hari lalu, dan pelakunya adalah satu keluarga terdiri kakak, adik, dan ibunya.

Berita Lainnya

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut berinisial AD (38) ibu, AS (18) kakak, dan WA (16) adik yang merupakan pelaku aborsi, setelah kakak adik tersebut berhubungan intim layaknya suami istri hingga melahirkan seorang bayi dari hubungan tersebut.

Kasus itu terungkap bermula saat ditemukan jasad bayi laki-laki di kebun sawit beberapa hari lalu. Hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengungkap ibu bayi tersebut adalah WA.

Kemudian WA diketahui menggugurkan kandungannya dengan bantuan sang ibu, AD. Setelah bayi itu dilahirkan, kemudian WA membuangnya di kebun sawit, hingga akhirnya ditemukan warga.

WA hamil akibat perbuatan bejat kakak kandungnya AS. Bahkan AS mengaku sudah berkali-kali menyetubuhi adik kandungnya itu.

“Kasus ini menarik karena bayi tersebut merupakan hubungan sedarah dari pelaku kakak dan adik, serta ibunya yang melakukan aborsi,” kata Dimas Arki.

AS mengaku nekat menyetubuhi adik kandungnya sendiri karena terpengaruh film porno, dan AS mengaku jika dia mengancam akan memukuli sang adik jika tidak mau menuruti permintaannya.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk dua pelaku lainnya masih dalam pengembangan kepolisian untuk menerapkan pasal yang akan dikenakan nantinya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Oknum Polisi Terpapar Ideologi Teroris Jalani Penilaian

Next Post

Perubahan RPJMD Provinsi Jambi Disepakati Dewan

Related Posts

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In