• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 24, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bamsoet : Kementerian-Lembaga Dan Pemda Agar Berikan THR

Bamsoet : Kementerian-Lembaga Dan Pemda Agar Berikan THR

6 Juni 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait beserta Pemerintah Daerah segera merealisasikan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil pada 2018.

Bambang Soesatyo mengatakan hal itu di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, setelah mendapat informasi adanya kepala daerah yang gamang dalam menyikapi kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 itu.

Berita Lainnya

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet juga meminta Komisi II dan Komisi XI DPR RI dapat mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan (Kemendagri dan Kemenkeu) segera bergerak merealisasikan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS.

Kementerian dan Lembaga, kata dia, seharusnya juga mendesak Pemda untuk segera memroses pencairan THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada para PNS.

“Alokasi dana untuk THR dan gaji ke-13 tersebut sudah ditetapkan dalam APBN dan melalui dana alokasi umum ke APBD 2018,” kata Bamsoet.

Pemberian THR dan gaji ke-13, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, di Jakarta, pada 23 Mei 2018.

Bamsoet melihat, ada sejumlah Pemda yang keberatan dengan adanya penambahan komponen anggaran untuk THR, yang meliputi gaji pokok dan tunjangan lainnya, bersumber dari kas Pemda.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru, tapi telah ditetapkan sejak 2016.

Penganggaran THR dan gaji ke-13 juga telah diatur setiap tahunnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD.

Sri Mulyani juga menjelaskan THR dan gaji ke-13 telah dimasukkan dalam formula perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) 2018, sehingga juga menjadi tanggungjawab Pemda yang bersumber dari APBD. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Menpar Terapkan Strategi Atasi Anjloknya Kunjungan Wisman

Next Post

Kemkominfo Pastikan Kesiapan Jaringan Telekomunikasi Untuk Lebaran

Related Posts

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

17 Desember 2025
Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

15 Desember 2025
Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

10 Desember 2025
Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

8 Desember 2025
Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

5 Desember 2025
Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

3 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In