• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bamsoet : Kementerian-Lembaga Dan Pemda Agar Berikan THR

Bamsoet : Kementerian-Lembaga Dan Pemda Agar Berikan THR

6 Juni 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait beserta Pemerintah Daerah segera merealisasikan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil pada 2018.

Bambang Soesatyo mengatakan hal itu di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, setelah mendapat informasi adanya kepala daerah yang gamang dalam menyikapi kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 itu.

Berita Lainnya

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet juga meminta Komisi II dan Komisi XI DPR RI dapat mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan (Kemendagri dan Kemenkeu) segera bergerak merealisasikan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS.

Kementerian dan Lembaga, kata dia, seharusnya juga mendesak Pemda untuk segera memroses pencairan THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada para PNS.

“Alokasi dana untuk THR dan gaji ke-13 tersebut sudah ditetapkan dalam APBN dan melalui dana alokasi umum ke APBD 2018,” kata Bamsoet.

Pemberian THR dan gaji ke-13, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, di Jakarta, pada 23 Mei 2018.

Bamsoet melihat, ada sejumlah Pemda yang keberatan dengan adanya penambahan komponen anggaran untuk THR, yang meliputi gaji pokok dan tunjangan lainnya, bersumber dari kas Pemda.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru, tapi telah ditetapkan sejak 2016.

Penganggaran THR dan gaji ke-13 juga telah diatur setiap tahunnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD.

Sri Mulyani juga menjelaskan THR dan gaji ke-13 telah dimasukkan dalam formula perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) 2018, sehingga juga menjadi tanggungjawab Pemda yang bersumber dari APBD. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Menpar Terapkan Strategi Atasi Anjloknya Kunjungan Wisman

Next Post

Kemkominfo Pastikan Kesiapan Jaringan Telekomunikasi Untuk Lebaran

Related Posts

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan

26 Oktober 2025
ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

17 Oktober 2025
Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

28 September 2025
Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

26 September 2025
FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

22 September 2025
Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

20 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In