• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Melalui Prosedur, Cakades Yang Kalah Bisa Gugat 3 Hari Usai Pemilihan

Melalui Prosedur, Cakades Yang Kalah Bisa Gugat 3 Hari Usai Pemilihan

2 Juli 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2018 yang digelar di 38 desa di kabupaten Tebo berjalan sukses lancar damai dan aman, namun masih ada pekerjaan selanjutnya yang harus dihadapi yakni pengaduan laporan atau gugatan bagi Calon kepala desa (Cakades) yang kalah.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tebo Suyadi, SH kepada Aksi Post, Senin (02/07) kemarin di kantornya bahwa, pasca Pilkades pekerjaan yang akan di hadapi oleh DPMD Tebo adalah menghadapi gugatan pengaduan Cakades yang kalah.

Berita Lainnya

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Dijelaskan Suyadi, terhitung tiga hari usai pelaksanaan Pilkades bagi Cakades yang kalah di berikan waktu atau kesempatan untuk melakukan gugatan jika mereka merasa tidak puas dalam kontestasi Pilkades 2018 yang digelar pada Sabtu (30/6) lalu.

“Bagi Cakades yang akan mengajukan gugatan sengketa bisa melalui prosedur yang ada yaitu majelis kerja panitia Pilkades atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dilaporkan ke Camat setempat selanjutnya, ke sekretariat Pilkades yakni DPMD Tebo, sebelum hasil penghitungan suara sementara pemenang di laporkan kepada pak Bupati, “urainya.

“Sedangkan sambung Suyadi, hasil perolehan suara sementara Pilkades yang menang akan di laporkan oleh panitia Pilkades dan BPD kepada camat untuk kemudian dilaporkan kepada Bupati jeda waktunya adalah terhitung selama tujuh hari pasca Pilkades. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

H Al Haris Buka Orientasi Fungsionaris Partai Golkar

Next Post

KPU: Pleno Rekapitulasi Suara 4-6 Juli

Related Posts

Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In