• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Melalui Prosedur, Cakades Yang Kalah Bisa Gugat 3 Hari Usai Pemilihan

Melalui Prosedur, Cakades Yang Kalah Bisa Gugat 3 Hari Usai Pemilihan

2 Juli 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2018 yang digelar di 38 desa di kabupaten Tebo berjalan sukses lancar damai dan aman, namun masih ada pekerjaan selanjutnya yang harus dihadapi yakni pengaduan laporan atau gugatan bagi Calon kepala desa (Cakades) yang kalah.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tebo Suyadi, SH kepada Aksi Post, Senin (02/07) kemarin di kantornya bahwa, pasca Pilkades pekerjaan yang akan di hadapi oleh DPMD Tebo adalah menghadapi gugatan pengaduan Cakades yang kalah.

Berita Lainnya

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

Dijelaskan Suyadi, terhitung tiga hari usai pelaksanaan Pilkades bagi Cakades yang kalah di berikan waktu atau kesempatan untuk melakukan gugatan jika mereka merasa tidak puas dalam kontestasi Pilkades 2018 yang digelar pada Sabtu (30/6) lalu.

“Bagi Cakades yang akan mengajukan gugatan sengketa bisa melalui prosedur yang ada yaitu majelis kerja panitia Pilkades atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dilaporkan ke Camat setempat selanjutnya, ke sekretariat Pilkades yakni DPMD Tebo, sebelum hasil penghitungan suara sementara pemenang di laporkan kepada pak Bupati, “urainya.

“Sedangkan sambung Suyadi, hasil perolehan suara sementara Pilkades yang menang akan di laporkan oleh panitia Pilkades dan BPD kepada camat untuk kemudian dilaporkan kepada Bupati jeda waktunya adalah terhitung selama tujuh hari pasca Pilkades. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

H Al Haris Buka Orientasi Fungsionaris Partai Golkar

Next Post

KPU: Pleno Rekapitulasi Suara 4-6 Juli

Related Posts

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

18 Oktober 2024
MSU Malaysia Sangat Tersanjung dengan Sambutan Luar Biasa UMJ

MSU Malaysia Sangat Tersanjung dengan Sambutan Luar Biasa UMJ

24 September 2024
Siswa dan Guru SMAN 11 Kota Jambi Meraih Medali PON 2024 di Cabor Floorball

Siswa dan Guru SMAN 11 Kota Jambi Meraih Medali PON 2024 di Cabor Floorball

20 September 2024
Mimpi Perempuan SAD Pertama Raih Gelar Sarjana dari Kampus Muhammadiyah Jambi

Mimpi Perempuan SAD Pertama Raih Gelar Sarjana dari Kampus Muhammadiyah Jambi

18 September 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In