• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Anggota DPRD Muarojambi Dituntut 2 Tahun Penjara

Anggota DPRD Muarojambi Dituntut 2 Tahun Penjara

2 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota DPRD Muarojambi non aktif M Jamaah, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi dengan pidana penjara selama 2 tahun, serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (2/7). Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsibantuan sosial penyaluran bibit karet.

Berita Lainnya

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Perbuatan terdakwa sebagaiamana diancam  Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI  No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menuntut terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” ucap jaksa.

Selain menuntut terdakwa dengan hukuman penjara, jaksa membebankan Uang pengganti Rp 480 juta dalam waktu satu bulan.

“Apabila tidak dibayarkan seluruh harta kekayaan disita untuk negara. Jika tidak cukup maka ditambah hukuman kurungan selama 1 tahun,” pungkas jaksa. met

ShareTweetSend
Previous Post

KPU: Pleno Rekapitulasi Suara 4-6 Juli

Next Post

Korban Tewas Laka Lantas di Jambi Turun

Related Posts

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

27 Agustus 2025
JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

26 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In