• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Asyik Isap Ganja, Rio Diamankan Polisi

Asyik Isap Ganja, Rio Diamankan Polisi

10 Juli 2018
in MILENIAL

Kerinci, AP – Nasib apes dialami Rio (28) warga Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungaipenuh, diamankan Sattes Narkoba Polres Kerinci.  Pasalnya, Rio kedapatan mengkonsumsi dan menyimpan narkotika jenis ganja.

Hal ini, dibenarkan Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto melalui Kasat Narkoba Kasat Iptu Sofyan Harahap, kemarin. Menurut dia,  Rio diamankan dirumahnya, pada Jumat (06/07), lalu.

Berita Lainnya

Mantan Kapolda Jambi Buka Lomba Domino di Kantor PWI

Rektor Dukung Penuh PCP Sylva UM Jambi di Kegiatan Nasional

Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

“Berawal dari informasi warga bahwa ada seseorang bernama Rio sedang mengkonsumsi Narkoba dirumahnya,” kata Kasat Narkoba, Selasa (10/7).

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Beberapa anggota mendatangi rumah terduga pelaku.

Setelah mendapat izin dari orang tua tersangka anggota langsung menuju kamar Rio yang berada di lantai dua. Dari luar kamar anggota mencium bau khas ganja dari dalam kamar Rio.

“Saat pintu kamar dibuka saat itu Rio sudah dalam keadaan mabuk sehingga omongannya tidak jelas,” sebutnya.

Selanjutnya, anggota didampingi ketua RT setempat melakukan pengeledahan. Hasilnya ditemukan dua linting Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan rokok disimpan di dalam saku celana bagian belakang.

“Selain juga ditemukan Narkotika jenis Ganja yang berserakan di dalam tas warna biru. Saat itu tas tersebut di gantung di atas pintu kamar,” jelasnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbiatannya, Rio bersama barang bukti digiring ke Mapolres. “Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Sistem Online PPDB SMA Masih Banyak Kendala

Next Post

Dua Curanmor Dibekuk Polisi

Related Posts

Mantan Kapolda Jambi Buka Lomba Domino di Kantor PWI

Mantan Kapolda Jambi Buka Lomba Domino di Kantor PWI

15 September 2025
Rektor Dukung Penuh PCP Sylva UM Jambi di Kegiatan Nasional

Rektor Dukung Penuh PCP Sylva UM Jambi di Kegiatan Nasional

13 September 2025
Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

11 September 2025
Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

4 September 2025
Maulana-Diza Suguhkan Event Drag Race dan Drag Bike Bertaraf Nasional

Maulana-Diza Suguhkan Event Drag Race dan Drag Bike Bertaraf Nasional

4 September 2025
Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

13 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In