• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Maret 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus Gubernur Jambi Nonaktif Segera Disidang di Jakarta

Kasus Gubernur Jambi Nonaktif Segera Disidang di Jakarta

10 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Tersangka kasus gratifikasi Gubernur Jambi Nonaktif, H. Zumi Zola Zulkifli bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat. Kata Makaroda, persidangan Zola di Jakarta Pusat berdasarkan surat dari Mahkamah Agung (MA)

Hal itu berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. M Hatta Ali, SH.MH, No 106/KMA/SK/V/2018 tentang penunjukkan Pengadilan Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus petkara pidana  atas nama terdakwa Zumi Zola.

Berita Lainnya

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

Sesuai pasal 85 KUHAP menyebutkan atas alasan situasi membahayakan apabila perkara yang bersangkutan diadili di tempat kejadian perkara serta demi efektifitas dan efesiansi penanganan tersebut, maka beralasan bila persidangan digelar di luar wilayah.

Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat, mengatakan bahwa berdasarkan surat permintaan pemindahan tempat persidangan meruapakan permintaan dari pihak KPK.

“Benar terkait informasi tersebut, surat keputusan Ketua Mahkamah Agung telah kita terima. Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya Selasa (10/7).

Lanjut Makaroda, pemutusan dan pemeriksaan perkara pidana atas terdakwa Zumi Zola tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas permintaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dari Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (KMA) tersebut nampak bahwa pemindahan adalah atas permintaan dari pihak KPK,” ungkapnya. tim

ShareTweetSend
Previous Post

Warga Tuntut Kades Tuo Sumay Mundur

Next Post

HKTI Jambi Dukung Moeldoko Dampingi Jokowi di Pilpres

Related Posts

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

13 Maret 2026
Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

12 Maret 2026
Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

12 Maret 2026
Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

11 Maret 2026
Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In