• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hukuman Terpidana Suap Pengesahan ABPD Jambi Dikurangi

Ilustrasi

Hukuman Terpidana Suap Pengesahan ABPD Jambi Dikurangi

15 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Keputusan banding terhadap tiga terpidana korupsi suap APBD Provinsi Jambi tahun 2018, yakni Erwan Malik, Saifudin dan Arfan dikabulkan Pengadilan Tinggi Jambi dengan putusan hukum mereka dikurangi enam bulan penjara.

Hasil banding meringankan ketiganya, masing-masing mendapat pengurangan hukuman selama enam bulan dari vonis yang dijatuhkan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, kata Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Lucas Sahabat Duha, Sabtu (14/07).

Berita Lainnya

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Putusan banding Pengadilan Tinggi Jambi tersebut telah diterima oleh pihak Pengadilan Tipikor Jambi dan dalam waktu dekat akan memberikan hasil putusan tersebut kepada kedua belah pihak baik itu KPK maupun Erwan, Saifuddin, dan Arfan.

“Putusannya memang sudah kita terima dimana masing-masing terdakwa hukumannya dikurangi enam bulan dan kita akan sampaikan ke semua pihak pada Senin 16 Juli 2018,” kata Lucas Sahabat Duha.

Sedangkan, untuk denda dan pencabutan hak politik kepada ketiganya tersebut tidak mengalami perubahan atau tetap sesuai dengan hukuman tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sementara itu secara terpisah, kuasa hukum ketiga terpidana, Sriani, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan pengadilan tinggi itu.

Atas putusan tersebut, Sriani, belum dapat menyikapi pasalnya dirinya harus berkoordinasi dengan para kliennya yang saat ini tengah berada di lapas kelas IIA Jambi menjalani hukumannya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Peringatan HKP ke 46 Tingkat  Provinsi Jambi Di Batanghari Berjalan Sukses

Next Post

Usman Ermulan Ajak Masyarakat Jambi Ramaikan Pesta Rakyat Dukung Pelaksanaan Asian Games 2018

Related Posts

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

17 Desember 2025
Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

17 Desember 2025
Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

16 Desember 2025
Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

15 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In