• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Areal Pergudangan

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Areal Pergudangan

16 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap seorang pelaku penikaman yang terjadi di kawasan pergudangan Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.

Pelaku bernama Rudi Hariadi (25) kini meringkuk di sel tahanan mapolsek setempat, setelah menikam korban bernama Wahyu Anggara (22) yang berhasil selamat setelah dilarikan ke rumah sakit, kata Kapolsek Jambi Selatan AKP Rita Purnama Sari, di Jambi, Senin.

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Pelaku warga PGRI I, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Timur ini, diamankan setelah menikam korban Wahyu dan kemudian dilaporkan oleh keluarga korban.

Rita menjelaskan, penikaman dengan senjata tajam tersebut dilakukan Rudi terhadap Wahyu yang merupakan warga Kelurahan Talang Bakung itu, terjadi pada Minggu (15/07) sekira pukul 23.00 WIB, di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah saat awalnya korban yang sedang nongkrong di areal pergudangan.

Tiba-tiba pelaku datang dan rusuh di lokasi. Pelaku pun langsung menusuk korban di bagian pinggang kiri dengan sebilah pisau, dan kemudian pelaku melarikan diri, sedangkan korban dilarikan ke Rumah Sakit Erni Medica Talang Bakung dan di sana korban mendapat enam jahitan pada lukanya.

Berdasarkan laporan korban, anggotanya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan dari penyelidikan, anggotanya mendapati keberadaan dan ciri-ciri pelaku yang diketahui di daerah Tanjung Lumut hingga berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Pelaku harus mempertangungjawabkan perbuatannya, dengan barang bukti sebilah pisau sepanjang 20 cm yang ikut diamankan, dan Rudi dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan senjata tajam ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Jumlah Penduduk Miskin Jambi Berkurang

Next Post

8 Atlet Jambi Perkuat Kontingen Indonesia di Asian Games

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In