• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus Kades Tanjung Putra Terus Bergulir

Kasus Kades Tanjung Putra Terus Bergulir

16 Juli 2018
in DEMOKRASI

Empat orang Rekannya Akan Ditetapkan Tersangka

Batanghari, AP – Kasus Kepala Desa (Kades) Tanjung Putra, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Romzi alias Bowo terus bergulir, dalam waktu dekat ini Polisi akan kembali tetapkan empat orang tersangka lagi atas kasus yang sama.

Berita Lainnya

PAN Jambi dan Politik Serobot–Serobot; “Partai yang Menjadi Mesin Pemburu Jabatan”

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

“Dalam Minggu ini kita tetapkan lagi empat orang tersangka lagi rekan Kades tanjung Putra, yang turut serta dalam perkara yang menyeret dirinya,” Ujar Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Dimas Arki Jatipratama, SIK Senin (16/07).

Dikatakan Kasat Reskrim, setelah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Romzi alias Bowo, saat ini tersangka berstatus dalam penangguhan dan wajib lapor.

“Penyidik telah melengkapi berkas P19 Sesuai dengan petunjuk Jaksa peneliti yang disampaikan, saat ini tersangka wajib lapor dan akan segera P21,” Tegas Dimas.

Untuk diketahui Kades Tanjung Putro Romzi pada tanggal 2 Mei 2018 lalu sekitar pukul 23.00 Wib, di jemput paksa Satuan Reskrim Polres Batanghari.

Romzi Putro ditangkap dalam perkara penggelapan dalam jabatan dan atau penyerobotan lahan dan atau pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Ayat 1dan atau 385 Ayat 1 dan atau 263 Ayat 2 KUHP

Penangkapan Kades Tanjung Putra, sebelumnya, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B- 92 / VI/2017/  SPK / Res Batanghari, Tanggal 12 Juni 2017. Atasnama Pelapor Anazri warga RT 02 Desa Tanjung Putra, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.

Penyidik juga sebelumnya telah mengamankan barang bukti sporadik dan kwitansi pembayaran dan jual beli.

Karena tersangka tidak kooperatif atas panggilan penyidik akhirnya polisi jemput paksa pelaku  dirumahnya berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor :  Sp. Kap /25/V/Res.1.2/2018/reskrim tanggal 02 Mei 2018. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

8 Atlet Jambi Perkuat Kontingen Indonesia di Asian Games

Next Post

Polisi Tembak Dua Penjambret di Pasar

Related Posts

PAN Jambi dan Politik Serobot–Serobot; “Partai yang Menjadi Mesin Pemburu Jabatan”

PAN Jambi dan Politik Serobot–Serobot; “Partai yang Menjadi Mesin Pemburu Jabatan”

18 November 2025
Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

4 November 2025
DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

31 Oktober 2025
Intensitas Hujan Begitu Lebat, Warga Jambi Diminta Waspada Banjir

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

28 Oktober 2025
Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

25 Oktober 2025
Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In