• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 26, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
SOS Jambi Meminta Korban Perkosaan Dibebaskan

SOS Jambi Meminta Korban Perkosaan Dibebaskan

26 Juli 2018
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Gerakan Save Our Sisters (SoS) Jambi meminta Pengadilan Negeri Muarabulian Kabupaten Batanghari membebaskan WA(16) korban perkosaan yang dilakukan kakak kandungnya sendiri AA(18) dengan tuduhan menggugurkan janin enam bulan yang dikandungannya.

Vonis Majelis Hakim enam bulan kurungan penjara ditambah tiga bulan masa rehabilitasi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) menurut aktivis SoS sebagai keputusan tidak tepat.

Berita Lainnya

DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta 

Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

Menurut Koordinator SoS Jambi, Zubaidah di Jambi, Kamis, pasal yang digunakan itu telah melanggar pasal 77 Undang-undang No 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dan korban dianggap telah melakukan kerugian terhadap janin yang ada dalam kandungannya berdasarkan pasal 76A huruf a.

Pasal yang digunakan untuk menjerat korban perkosaan itu bertentangan dengan definisi anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang seharusnya ia mendapat perlindungan, kata Zubaidah.

Kemudian faktanya penegak hukum melakukan pembiaran pada korban dalam menjalani proses hukum tanpa memfasilitasi kebutuhan anak sebagai korban untuk mendapatkan perlindungan dari trauma perkosaan yang dialaminya.

Selain itu kata dia, dengan memidanakan perempuan korban perkosaan akan membuka ruang stigma negatif bagi korban.

Hal itu juga memperburuk situasi korban yang tengah berada dalam tekanan sosial dan norma-norma yang tidak memberikan dukungan terhadap korban perkosaan.

Terjadinya kasus incest menurut dia, menunjukan sistem pendidikan yang masih lemah dalam memberikan pengenalan dan upaya melawan kekerasan seksual secara komprehensif.

Bahkan edukasi-edukasi yang dijalankan semakin memperkokoh budaya kurang abai terhadap peristiwa perkosaan, katanya Dikatakan, dengan mengaitkan sebab terjadinya kasus perkosaan tidak cukup hanya sebatas identifikasi motif pelaku terhadap tontonan yang mengandung konten pornografi, namun diperlukan upaya negara yang lebih konkrit dalam menemukan akar persoalan.

“Negara juga harus memberikan solusi penanganan secara komprehensif untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual,” katanya.

Majelis Hakim PN Muarabulian telah menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap seorang anak perempuan dengan tuduhan menggugurkan kandungan yang telah berumur enam bulan.

Janin yang digugurkan itu merupakan akibat hasil perkosaan abang kandungnya sendiri.

Sementara AA abang kandung korban yang juga menjadi pelaku perkosaan terhadap adiknya divonis dua tahun kurungan penjara.

Vonis keduanya itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut WA hukuman satu tahun penjara dan AA tujuh tahun penjara.ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pedagang Keluhkan Kondisi Jalan Menuju Pasar Parit I

Next Post

MUI : Islam Nusantara Hanya Sebuah Istilah

Related Posts

DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta 

DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta 

25 Februari 2026
Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

13 Februari 2026
Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

11 Februari 2026
Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

11 Februari 2026
Kemas Supriyadi Mencak-mencak di Gedung DPRD Batang Hari Bela Hak Buruh: Tutup PT Super Home Production Indonesia, Cek Seluruh Izinnya!

Kemas Supriyadi Mencak-mencak di Gedung DPRD Batang Hari Bela Hak Buruh: Tutup PT Super Home Production Indonesia, Cek Seluruh Izinnya!

5 Februari 2026
Percepat Realisasi PI 10 Persen, Pansus Gelar Pertemuan dengan Bupati Tanjabbar

Percepat Realisasi PI 10 Persen, Pansus Gelar Pertemuan dengan Bupati Tanjabbar

5 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In