• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tak Puas Putusan Hakim PN Tebo, Hj. Aziati Bakal Gugat Ke PT Jambi

Tak Puas Putusan Hakim PN Tebo, Hj. Aziati Bakal Gugat Ke PT Jambi

2 Agustus 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP –  Sidang pembacaan putusan vonis kasus tindak pidana umum pengerusakan pondok semi permanen milik Hj. Aziati dengan nomor perkara 61/Pid.8/2018/PN Mrt yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo masing-masing terdakwa di jatuhi hukuman pidana 1 bulan oleh majelis hakim.

Atas putusan majelis hakim tersebut Hj. Aziati kepada Aksi post usia menghadiri sidang pembacaan putusan mengaku kecewa dan tidak puas terhadap putusan majelis hakim PN Muara Tebo yang memvonis para terdakwa dengan hukuman pidana 1 bulan.

Berita Lainnya

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Hj. Aziati menegaskan pasca pembacaan putusan vonis oleh majelis hakim PN MuaraTebo, Ia akan mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi, yakni ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

“Saya minta hukuman yang seadil-adilnya kepada penegak hukum, hukuman 1 bulan penjara terhadap para terdakwa di anggap tidak membuat efek jera atas perbuatan yang telah di lakukan mereka kepada saya,” keluh Hj. Aziati, Kamis (02/08) kemarin.

Dirinya meminta hukuman yang seadil-adilnya agar para terdakwa Muamar Abdal. MH bin Hamdan, Abdul Muthalib bin Abdulah, Siti Aisyah Ahmad bin Ahmad, Siti Azakah Mardiah alias Jaka bin Ahmat Hamit, Hambali, S.Pdi bin Ponimin, Mawardi alias Didi bin Ponimin, dan Hamdani alias Bujang bin Ponimin jera dan kapok atas perbuatannya,” tegas Hj. Aziati.

Lanjut Hj. Aziati, bahwa pengerusakan yang telah di lakukan oleh para terdakwa terhadap hak milik Hj. Aziati berupa satu rumah setengah bata berdindingkan papan atau semi permanen berukuran 6×4 beserta isinya diatas lahan tanah miliknya hancur dirusak oleh para terdakwa.

“Akibat perbuatan mereka saya menuntut ganti rugi kepada para terdakwa sebesar Rp.100 juta ” pungkasnya. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Safrial “Bisik” Bantuan Untuk Tanjabbar Ke Jokowi

Next Post

Pemkab Kerinci Belum Hitung Total Kerugian Kerusuhan

Related Posts

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

17 Desember 2025
SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

24 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In