• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Yohana: Anak Perempuan Miskin Lebih Berisiko Dikawinkan

Yohana: Anak Perempuan Miskin Lebih Berisiko Dikawinkan

6 Agustus 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise mengatakan anak perempuan dari keluarga miskin berisiko dua kali lebih besar terjerat dikawinkan pada usia anak.

“Perkawinan usia anak identik dengan perjodohan yang dilakukan orang tua dengan alasan ekonomi,” katanya saat menjadi pembicara kunci pada Diskusi Media tentang “Perkawinan Anak” di Jakarta, Senin, (06/08).

Berita Lainnya

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

Yohana mengatakan angka perkawinan usia anak yang tinggi di Indonesia tidak lepas dari tingkat pendidikan yang rendah, angka kemiskinan, norma sosial budaya yang berlaku dan ketidaksetaraan gender dalam keluarga.

Sementara itu, Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA, Lenny N Rosalin mengatakan perkawinan usia anak akan melanggengkan kemiskinan.

Bila anak kawin, sebagian besar akan berhenti bersekolah. Bila dalam perkawinan tersebut lahir anak, maka orang tua yang masih anak-anak itu harus menghidupi dan bekerja.

“Karena tidak memiliki pendidikan yang tinggi, pasti dia bekerja dengan upah yang rendah. Bila upahnya rendah, maka daya belinya juga akan rendah. Akibatnya, tetap akan terjebak pada kemiskinan,” ujarnya.

Karena itu, Kementerian PPPA mendorong Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan untuk mencegah perkawinan anak yang merupakan pelanggaran hak anak.

Substansi revisi Undang-Undang yang didorong adalah menaikkan batas usia perkawinan, membatasi dispensasi perkawinan dan menambah pasal upaya pencegahan perkawinan usia anak.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan satu dari empat anak perempuan di Indonesia telah menikah pada umur kurang dari 18 tahun pada 2008 hingga 2015.

Tercatat 1.348.886 anak perempuan telah menikah di bawah usia 18 tahun pada 2012. Bahkan, setiap tahun sekitar 300.000 anak perempuan di Indonesia menikah di bawah usia 16 tahun. (T.D018) Alex Sariwating. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Kementan Gelar Acara Peduli Bencana Gempa NTB

Next Post

PAW Anggota Dewan Temui Titik Final

Related Posts

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

10 Februari 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Usman Ermulan: Alangkah Hinanya Indonesia Jadi Tempat Pembuangan Barang-barang Bekas

1 Februari 2025
Pertemuan Journalist Divers – Kementerian Kelautan dan Perikanan Melahirkan Keinginan Luhur

Pertemuan Journalist Divers – Kementerian Kelautan dan Perikanan Melahirkan Keinginan Luhur

18 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In