• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dewan Undang RDP Warga Muaro Sekalo Terkait Status Poligami Kadesnya

Dewan Undang RDP Warga Muaro Sekalo Terkait Status Poligami Kadesnya

12 Agustus 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP- Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo telah memanggil sejumlah isntansi termasuk kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sumay dan warga desa Tambun Arang kecamatan sumay terkait status pernikahan Kepala desa (Kades) Tambun Arang dengan Kades Muara Sekalo dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I. Kali ini hal yang sama, dewan mengundang masyarakat desa Muaro Sekalo untuk datang ke DPR.

Hal tersebut di ketahui melalui surat resmi Nomor : 172/85/DPRD/2018, surat undangan pemanggilan yang di tanda tangani oleh ketua DPRD Tebo Agus Rubiyanto, SE di layangkan kepada masyarakat desa Muaro Sekalo untuk hadir dalam RDP di ruang komisi I pada Senin (13/08) hari ini.

Berita Lainnya

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

Dalam surat undangan pemanggilan RDP dengan komisi I DPRD Tebo tersebut di ketahui adalah untuk menidaklanjuti surat warga masyarakat desa Muaro Sekalo kecamatan Sumay tanggal 02 Agustus yang lalu tentang laporan dan permohonan atas status pernikahan Kades Muaro Sekalo Suherman dengan Kades Tambun Arang Mardiana.

Ketua Komisi I DPRD Tebo, Asriyati di konfirmasi Aksipost mengenai RDP dengan warga desa Muaro Sekalo, dia bilang bahwa kemarin sih di jadwalkan setelah rapat paripurna. “Saya sudah sampaikan untuk di bikinkan surat undangannya . Tapi undangan sudah di layangkan atau belum, lihat saja besok “katanya meyakini.

Dilansir Aksipost sebelumnya bahwa Komisi I DPR menilai penjelasan yang di uraikan oleh kepala KUA Sumay Sanusi, sudah merupakan dugaan adanya bukti kuat Kades melanggar Undang-Undang. Maka dewan minta kepada Bupati untuk tidak menunda proses penonaktifan Kades Tambun Arang. Kedua oknum Kades ini di duga melanggar Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974. Pemda Tebo (Bupati,red) jangan tutup mata terkait persoalan yang terjadi di Tambun Arang “tegas Mahyudin. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Beberapa OPD Pindah Ke Bukit Tengah

Next Post

Harga CPO Di Jambi Rp6.368 Per Kilogram

Related Posts

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

18 Oktober 2024
MSU Malaysia Sangat Tersanjung dengan Sambutan Luar Biasa UMJ

MSU Malaysia Sangat Tersanjung dengan Sambutan Luar Biasa UMJ

24 September 2024
Siswa dan Guru SMAN 11 Kota Jambi Meraih Medali PON 2024 di Cabor Floorball

Siswa dan Guru SMAN 11 Kota Jambi Meraih Medali PON 2024 di Cabor Floorball

20 September 2024
Mimpi Perempuan SAD Pertama Raih Gelar Sarjana dari Kampus Muhammadiyah Jambi

Mimpi Perempuan SAD Pertama Raih Gelar Sarjana dari Kampus Muhammadiyah Jambi

18 September 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In