• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejati Segera Limpahkan Kasus Korupsi Perumahan PNS

Kejati Segera Limpahkan Kasus Korupsi Perumahan PNS

12 Agustus 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi segera melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun yang merugikan negara Rp12 miliar ke pengadilan guna proses persidangan.

Berkas pelepasan aset lahan perumahan PNS Sarolangun pada 2013 dengan tersangka mantan Bupati Sarolangun H Madel, Joko Susilo mantan Ketua Koperasi Pemkasa dan Ferry Nursanti sebagai rekanan, dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi, kata Jaksa penuntut umum (JPU) Insyadi, Sabtu.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Saat ini pihaknya tengah menyiapkan dan menyusun dakwaan untuk ketiga terdakwa sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Persidangan Tipikor Jambi.

Selain tengah menyusun berkas dakwaan, Jaksa juga telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap ketiga tersangka korupsi pelepasan aset untuk pembangunan Perumahan PNS Sarolangun tersebut.

“Penahanannya sudah diperpanjang oleh JPU untuk beberapa hari kedepan menjelang dilimpahkan ke pengadilan guna menjalani proses persidangan,” kata Insyadi.

Sementara itu, kuasa Hukum Ferry Nursati, Rifki membenarkan kasus yang melibatkan kliennya itu saat ini telah masuk ke tahap penyusunan dakwaan.

“Iya benar kasusnya sudah masuk tahap dua dan dalam waktu dekat akan disidangankan,” katanya.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang. Beberapa diantaranya yakni Sekda Sarolangun saat ini, mantan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Tommy Ilyas, Emilia Sari, Edwar, Kabid Aset.

Dalam kasus ini diketahui telah menyeret sejumlah nama yakni mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, Hasan Basri Harun, selain itu dua terdakwa lain yakni Ade Lesmana Syuhada yang telah menjalani hukumannya di Lapas Klas II A Kota Jambi dan Ferry Nursanti selaku rekanan.

Kasus perumahan PNS Sarolangun merupakan pembangunan rumah 600 unit sesuai perencanaan. Namun, yang terealisasi hanya 60 rumah dan temuan dari BPK menemukan adanya dugaan korupsi pada pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang luasnya 241.870 meter persegi dengan nilai Rp12,09 miliar. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Persepsi Konsumen Di Jambi Terhadap Perekonomian Baik

Next Post

Bentrok Warga Vs Sopir Batubara Pecah

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In